1.120 Calon PPPK Tahap I Bengkulu Tengah Dikontrak 5 Tahun, Ada 5 Batal Dilantik

DIKONTRAK : Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si memaparkan, calon PPPK tahap I yang dilantik akan dikontrak Pemkab Bengkulu Tengah selama 5 tahun. --CANDRA/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dijadwalkan melaksanakan pelantikan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I pada Selasa 22 Juli 2025 dan Rabu 23 Juli 2025. Disebutkan, calon PPPK tahap I dikontrak selama 5 tahun oleh Pemkab Bengkulu Tengah.
Bahkan PPPK tahap I ini sudah melakukan penandatanganan kontrak kerja pada pekan lalu. Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si ketika diwawancara awak media. "Iya dikontrak langsung 5 tahun. Setelah nanti kontrak habis 5 tahun, dilakukan evaluasi. Kalau kinerja dinilai
baik, maka diperpanjang tanpa perlu mengikuti seleksi lagi," terangnya.
Kaban yang akrab disapa Lipi ini mengatakan, jumlah PPPK yang akan dilantik sebanyak 1.120 orang dari total 1.125 orang yang sebelumnya dinyatakan oleh Pansel lulus seleksi tahap I. Sebab ada 5 orang yang batal dilantik. Yakni 1 orang diantaranya meninggal dunia. Sementara itu 4 orang lainnya batal dilantik karena tercatat sebagai mantan Calon Legislatif (Caleg).
"Ada 5 orang yang batal dilantik. Satu orang meninggal dunia dan 4 orang merupakan mantan Caleg pada Pemilu serentak tahun 2024 yang lalu. Iya sesuai dengan aturan serta rekomendasi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat maka ke 4 orang mantan Caleg batal dilantik. Sehingga yang dilantik 1.120 orang," sampai Lipi.
BACA JUGA:Cek Spesifikasi dan Fitur Isuzu Dragon Max
Di sisi lain terkait tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK, direncanakan tetap dilantik sebagai PPPK paruh waktu. Akan tetapi hingga saat ini BKPSDM Bengkulu Tengah masih menunggu regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Untuk PPPK paruh waktu atau PPPK Part Time kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Makanya hingga sekarang kami belum menindaklanjuti terkait PPPK paruh waktu. Nanti kalau sudah ada kepastian, pasti akan kami tindaklanjuti," ujar Lipi.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, perbedaan PPPK full time dan PPPK part time hanya pada besaran gaji saja. Karena untuk waktu bekerja sama, tidak ada perbedaan. Untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Tapi tidak usah khawatir apabila kedepannya ada formasi pembukaan penerimaan seleksi PPPK kembali, maka PPPK paruh waktu ini akan diutamakan. Lebih spesialnya lagi, PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti seleksi karena akan diangkat langsung menjadi PPPK penuh waktu," paparnya.
Dengan demikian, para PPPK paruh waktu jangan percaya apabila kedepannya ada penerimaan PPPK, ada oknum yang menjanjikan kelulusan. Lantaran PPPK paruh waktu tidak mengikuti tes lagi, akan tetapi langsung dilantik kalau ada formasi.