Gubernur Rohidin Tekankan Hal Ini Agar Sekolah Swasta Tidak Kehilangan Calon Murid
Gubernur Rohidin saat menggelar pertemuan dengan Forum Kepala Sekolah SMA/SMK/MA (Sekolah Menengah Atas Swasta) se-Kota Bengkulu--GATOT/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Menjelang tahun ajaran baru 2024/2025, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA meminta agar Forum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK/MA Swasta se-Kota Bengkulu untuk melakukan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu sebelum membuka penerimaan siswa/siswi baru.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya agar sekolah swasta tidak kehilangan calon murid pada saat proses penerimaan peserta didik baru seperti yang selama ini terjadi.
"Hari ini kita mengadakan pertemuan SMA/SMK/MA swasta se-Kota Bengkulu. Pertama kebijakan terkait penerimaan siswa baru, kami minta sebelum penerimaan siswa baru dilakukan harus ada rapat MKKS bersama Dikbud Provinsi Bengkulu untuk," kata Gubernur Rohidin pada Kamis, 1 Februari 2024.
Pada kesempatan ini, Gubernur Rohidin menekankan terkait kepastian terkait Rombel (Rombongan Belajar) setiap kelas. Dikbud Provinsi Bengkulu harus mempunyai kepastian jumlah kuota yang harus diterima pada tahun ajaran 2024 -2025 mendatang.
BACA JUGA:Kuota LPG Bengkulu 2024 Berkurang, Dinas ESDM Sampaikan Alasannya
"Kalau ada penambahan - penambahan, nanti sekolah swasta bisa kehabisan calon siswa," sampainya.
Lalu Gubernur Rohidin juga mengingatkan agar Dinas Dikbud bersama Kepala Sekolah SMA/SMK/MA harus dapat menetapkan jadwal penerimaan peserta didik baru sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
"Jadi sepakati dari tanggal berapa sampai tanggal berapa. Yang tidak dapat sekolah otomatis mereka ke sekolah swasta.Jadi benar-benar sepakati kuota, jadwal dan terakhir zonasi," imbuhnya.
Terkait dengan zonasi, Gubernur Rohidin menekan betul agar nantinya dalam penerimaan peserta didik baru wajib menggunakan domisili asli dan KTP ortua asli.
"Tolong dipastikan betul untuk zonasi berdasarkan KTP dan KK (Kartu Keluarga) orang tua asli. Bukan domisili mengikuti paman, kakak dan lain sebagainya. Terutama memindahkan KK tidak diperbolehkan mereka harus melampirkan KK asli dan KTP orang tua," tuturnya.
BACA JUGA:Siapkan PPDB, Dewan Minta Lakukan Analisa dan Pemetaan
Di sisi lain, Gubernur Rohidin juga menyebut jika Pemprov Bengkulu akan mengusahakan agar sekolah swasta di Bengkulu dapat diakomodir dalam APBD daerah.
"Kita kaji memungkinkan tidak sekolah swasta kita support agar tumbuh dan berkembang dengan baik melalui APBD Bengkulu, misalnya kita memberikan bantuan operasional sekolah," demikian Gubernur Rohidin.