Wagub: Menko AHY Akan Evaluasi Inpres Percepatan Pembangunan Enggano

Wagub Bengkulu Mian menyebutkan bahwa Menko AHY akan mengevaluasi Inpres percepatan pembangunan Enggano.--FOTO/ANTARA
Bengkulu (ANTARA) - Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan mengevaluasi penanganan normalisasi alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai hingga percepatan pembangunan di Pulau Enggano.
Menurut Mian di Bengkulu, Selasa, Menko AHY akan berada di Bengkulu pada Selasa (9/9), bersama jajaran dari 13 Kementerian yang berada di bawah koordinasinya dalam rangka evaluasi beberapa hal yang telah dilakukan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Upaya Penanganan Keadaan Tertentu Untuk Normalisasi Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai, Transportasi dan Logistik, Serta Percepatan Pembangunan di Pulau Enggano.
"Apa yang kita lakukan di Pulau Enggano dan di Provinsi Bengkulu. Yang dilakukan mendukung kegiatan di Pulau Enggano, terutama pelabuhan, kemudian wilayah Kabupaten Bengkulu Utara wilayah transmigrasi dan wilayah-wilayah lainnya yang memberikan daya dukung termasuk potensi Pulau Enggano," kata Mian.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Juni 2025 lalu menandatangani instruksi presiden tentang upaya penanganan Pelabuhan Pulau Baai dan percepatan pembangunan pulau terluar Indonesia di Provinsi Bengkulu, Pulau Enggano.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Aturan Agar Kopdes Bisa jadi Pangkalan LPG 3 Kg
Inpres tersebut terbit menjadi solusi pasca Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu terisolasi akibat pendangkalan alur selama empat bulan dari Maret-Juni 2025. Pendangkalan alur tersebut, menurut dia, membuat aktivitas distribusi orang dan barang dari dan ke Provinsi Bengkulu lewat pelabuhan terhenti, termasuk juga ikut mengisolasi pulau terluar Indonesia di Bengkulu, Pulau Enggano.
Akses dari dan ke Pulau Enggano hanya lewat Pelabuhan Pulau Baai dan memanfaatkan penerbangan perintis. Namun akses utama yakni menggunakan kapal penyeberangan dari Pelabuhan Pulau Baai ke Pelabuhan di Pulau Enggano.
Dengan terbitnya Inpres tersebut, ia mengatakan Pelindo bersama pihak terkait bisa lebih leluasa dan cepat mengambil tindakan pengerukan alur pelabuhan. Ia mengatakan Inpres tersebut memberikan kemudahan, sehingga upaya pengerukan tidak seperti kondisi normal yang harus mengikuti banyak regulasi dulu untuk melakukan tindakan. Dengan inpres, normalisasi alur Pelabuhan Pulau Baai menjadi lebih cepat.
Namun demikian, masa berlaku Inpres Nomor 12 Tahun 2025 itu telah berakhir pada 31 Agustus 2025, sehingga diperlukan evaluasi sejauh mana pelaksanaan dan efektivitas instruksi tersebut berjalan dan berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat.