Sukseskan Pemilu 2024, Bupati Imbau Masyarakat Tidak Penen Padi Saat Pemungutan Suara
EDARAN : Bupati Lebong mengeluarkan edaran tentang imbauan untuk tidak melaksanakan aktivitas penen padi pada hari pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 tanggal 14 Februari 2024.--tangkapan layar facebook@Protokoler Setda Lebong
Radarkepahiang.bacakoran.co - Sebagian wilayah di Kabupaten Lebong saat ini sudah mulai memasuki musim panen pertama tahun 2024. Terkait hal itu Bupati Lebong Kopli Ansori mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panen padi saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
Di hari itu, bupati mengahak seluruh masyarakat khususnya yang sudah terdaftar sebagai pemilih agar bisa menyalurkan hak pilihnya dengan datang ke TPS.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 500/14/B.I/II/2024 tentang Imbauan Untuk Tidak Melaksanakan Aktivitas Penen Padi pada Hari Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 14 Februari 2024. Surat edaran tersebut ditujukan kepada camat, lurah dan Kades se-Kabupaten Lebong.
Mereka diminta untuk bersama-sama mengimbau masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak panen padi saat pemungutan suara, 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Laporan Keuangan Pemkab Lebong 2023 Mulai Diperiksa BPK
Dalam edaran tertanggal 5 Februari 2024 itu tertulis, menindaklanjuti pasal 167 ayat 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau yang diliburkan secara nasional serta dengan memperhatikan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, maka demi menyukseskan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penggunaan hak pilih pada Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong diminta agar camat, Kades dan lurah untuk mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayahnya masing-masing agar tidak melakukan aktivitas pane padi pada tanggal 14 Februari 2024.
Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si yang dikonfirmasi mengatakan edaran tersebut dikeluarkan sebagai bentuk dukungan Pemkab Lebong dalam menyukseskan Pemilu 2024. Masyarakat diimbau untuk tidak panen padi saat pemungutan suara, 14 Februari 2024.
"Kita tahu saat ini sebagian wilayah sudah mulai memasuki musim panen. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan panen saat hari pencoblosan untuk menyukseskan dan meningkatkan partisipasi pada Pemilu 2024, " kata Mustarani.
Dirinya berharap edaran bupati ini bisa ditindaklanjuti oleh camat, lurah maupun Kades se-Kabupaten Lebong dengan mengimbau masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing untuk tidak melaksanakan panen saat pemungutan suara.
BACA JUGA:Jelang Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Lebong Bersiap Tertibkan APK 'Bandel'
"Kamia mengajak seluruh masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Jikapun sudah masuk waktu panen dihari itu, bisa ditunda sehari setelah pemungutan suara, " demikian Mustrani.