Dinas PMD Minta Desa Gerak Cepat Usulkan Pencairan DD Tahap II

Kantor Dinas PMD Lebong--EKO/RK

Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong meminta 93 desa untuk segera mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua. Bukan tanpa alasan, hingga saat ini tercatat baru satu desa di Kabupaten Lebong yang menyampaikan permohonan pencairan. Padahal keran pengajuan DD tersebut sudah dibuka sejak 4 September 2025.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul, SE mengatakan keterlambatan ini disebabkan oleh belum tuntasnya penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan DD tahap pertama oleh sebagian besar desa. Padahal, laporan tersebut merupakan persyaratan utama dalam proses pengajuan pencairan tahap kedua.

"Kami sudah membuka pengajuan Dana Desa tahap kedua sejak 4 September lalu. Tapi sampai sekarang baru satu desa yang mengajukan. Hambatannya adalah banyak desa belum menyelesaikan laporan realisasi tahap pertama," kata Saprul.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Buka Seleksi Direktur PDAM TTE 2025-2030, Ini Jadwalnya

Menurut Saprul, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan pemerintah desa agar percepatan pengajuan bisa segera dilakukan. Ia menegaskan bahwa tenggat waktu pengajuan pencairan DD tahap kedua akan berakhir pada bulan Oktober 2025, sehingga pemerintah desa harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan laporan administrasi yang menjadi kendala utama.

"Kami sangat berharap desa segera bergerak cepat. Jangan sampai pencairan tahap dua ini terhambat lebih lama, karena akan berdampak pada program-program pembangunan yang sudah direncanakan," tegasnya.

Dengan lambatnya proses pengajuan tahap kedua ini, PMD khawatir akan terjadi perlambatan program-program strategis desa, terutama dalam hal pembangunan fisik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Apalagi, tahun anggaran 2025 sudah memasuki triwulan keempat, sehingga pemerintah desa harus segera menyerap anggaran yang tersedia.

"Kita semua menginginkan pembangunan desa berjalan dengan lancar. Maka dari itu, tanggung jawab administratif juga harus segera dipenuhi oleh perangkat desa. Jangan sampai anggaran tidak terserap karena kelalaian administratif," demikian Saprul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan