UMK Kepahiang Mulai Diterapkan 1 Januari 2026: Segini Besarannya

Rapat dewan pengupahan Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Dewan Pengupahan Kabupaten Kepahiang menggelar rapat pleno membahas terkait kesepakatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepahiang. Berdasarkan hasil rapat tersebut, disepakati UMK Kabupaten Kepahiang tahun 2026 diusulkan lebih tinggi Rp 10 ribu - Rp 30 ribu dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.

Kesepakatan antar Dewan Pengupahan Kabupaten Kepahiang ini, kemudian dilayangkan ke Provinsi Bengkulu untuk diusulkan. Nantinya pihak Provinsi Bengkulu lah yang berkewenangan untuk menetapkan, apakah nilai UMK yang diusulkan itu layak atau tidak untuk diterapkan di Kabupaten Kepahiang.

Sembari menanti jawaban dari Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian, ST menuturkan bahwa pihaknya juga berharap agar jawaban tersebut diberikan dalam waktu dekat. Hal ini agar UMK Kabupaten Kepahiang dapat segera diterapkan mulai 1 Januari 2026 nanti.

BACA JUGA:Lebih Tinggi Dari UMP, UMK Kepahiang Disulkan ke Provinsi Bengkulu: Berlaku Tahun 2026? Segini Besarannya

"Mengingat waktu yang sudah sangat singkat, kita berharap agar secepatnya ada jawaban. Supaya nanti, UMK tersebut sudah bisa kita terapkan di Kepahiang per 1 Januari 2026," ujar Irwan.

Sebagai gambaran, Irwan menyampaikan bahwa kemungkinan upah minimum di Kepahiang akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi. Kendati demikian, apabila tidak lebih tinggi, setidaknya UMK Kepahiang nantinya akan disamakan dengan upah minimum provinsi.

Dengan ditetapkannya UMK tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kepahiang meminta perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah tersebut untuk mematuhi ketentuan dan memberikan gaji karyawan sesuai besaran yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Pembentukan Dewan Pengupahan di Kepahiang Belum Ada Keterwakilan Buruh: Terkendala Administrasi

"Disnaker Kepahiang nantinya juga akan melakukan sosialisasi, kita berharap supaya seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kepahiang ini, mematuhi ketentuan dan memberikan gaji karyawan yang sesuai dengan besaran upah yang telah ditetapkan," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Dewan Pengupahan Kabupaten Kepahiang menggelar rapat pleno di Kantor Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang, pada Selasa 23 Desember 2025. Rapat yang digelar kali ini, membahas terkait kesepakatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepahiang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian, ST menuturkan bahwa berdasarkan rapat pleno tersebut, dinyatakan bahwa UMK Kabupaten Kepahiang tahun 2026 diusulkan lebih tinggi Rp 10 ribu - Rp 30 ribu dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.

BACA JUGA:Kabupaten Kepahiang Punya Dewan Pengupahan: Soal Besaran UMK Begini Kata Bupati Zurdi Nata

"Iya benar, tadi kita sudah melaksanakan Rapat Pleno terkait UMK Kepahiang. Kita sepakati untuk mengusulkan UMK dengan nilai Rp 10 ribu- Rp 30 ribu lebih tinggi dari UMP, apakah nanti akan disetujui atau tidak yang jelas kita sudah berupaya untuk memperjuangkannya," ujar Irwan.

Menurut Irwan, jika nantinya usulan ini telah disetujui oleh Provinsi Bengkulu, maka secara otomatis UMK Kepahiang bisa lebih tinggi daripada UMP. Sementara itu disisi lainnya, Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu resmi merampungkan rapat rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan hasil mayoritas daerah disepakati mengalami kenaikan upah mulai tahun 2026.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan