Pembentukan Dewan Pengupahan di Kepahiang Belum Ada Keterwakilan Buruh: Terkendala Administrasi

Soal Dewan Pengupahan di Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Pembentukan Dewan Pengupahan di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu nampaknya masih belum sepenuhnya rampung. Hal ini lantaran sampai dengan detik ini, belum ada satu orang pun yang dipilih untuk dikirimkan sebagai perwakilan dari para buruh.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, S.Ip, MM menuturkan bahwa, sampai dengan saat ini pihaknya memang belum mengajukan satu nama pun lantaran masih terganjal proses administrasi.

Pasalnya menurut Edwar, untuk mengajukan nama perwakilan dari para buruh itu, wakil yang ditunjuk harus memiliki SK dari Provinsi Bengkulu. Setelah mendapatkan SK tersebut, barulah wakil yang bersangkutan bisa diajukan.

"Iya dari para buruh belum ada yang diserahkan namanya sebagai perwakilan, kita masih terganjal administrasi. Sebab untuk mengajukan perwakilan tersebut, yang bersangkutan harus punya SK dari Provinsi Bengkulu," ujar Edwar.

Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Kepahiang sekaligus Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini menambahkan bahwa, pihaknya pasti akan mengajukan keterwakilan dari para buruh. Sebab hal itu merupakan salah satu syarat untuk membentuk sebuah badan Dewan Pengupahan.

BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup Indonesia: Bupati Zurdi Nata Ingatkan Masyarakat Tak Buang Sampah Sembarangan

BACA JUGA: Jaksa Sita Tanah dan Rumah Milik Eks Sekwan & Bendahara: Dugaan Kasus Korupsi DPRD Kepahiang

"Tetap nanti pasti kita ajukan, karena itu salah satu syarat mutlak untuk membentuk dewan pengupahan. Tapi yang jelas sebelum itu, kita harus lengkapi dulu berkas administrasi yang masih kurang," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menyatakan bahwa saat ini Pemkab Kepahiang tengah dalam proses pembentukan dewan pengupahan. Melibatkan sejumlah Oeganisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga masyarakat, dibentuknya dewan pengupahan ini guna memastikan upah minimum di tingkat Kabupaten atau yang biasanya dikenal dengan sebutan UMK.

Dijelaskan Bupati Kepahiang, untuk saat ini Kabupaten Kepahiang memang masih mengikuti standart pengupahan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan dibentuknya dewan pengupahan ini nanti, artinya akan ada standart tersendiri terkait besaran upah di Kabupaten Kepahiang.

"Iya sekarang sudah dalam proses pembentukan, namun memang masih belum final. Masih ada beberapa poin yang harus dibahas bersama," ujar bupati.

Dijelaskan bupati, untuk saat ini Kabupaten Kepahiang masih mengikuti standar UMP dengan besaran upah sebesar Rp 2,6 juta. Namun apabila nanti ada dewan pengupahan, artinya nanti Kabupaten Kepahiang sudah tidak perlu lagi mengikuti standar UMP tersebut. Hanya saja seyogyanya, nilai daripada UMK ini sendiri tidak akan lebih besar dari pada UMP. Begitupula dengan UMP yang nilainya tidak lebih besar dari Upah Minimum Regional (UMR).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan