Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Janji Bayar DBH Tahun 2026
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Hingga Sabtu 3 Januari 2026, hutang Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Bengkulu ke Kabupaten Kepahiang dengan nominal mencapai Rp 23 miliar masih belum dibayarkan. Belakangan diketahui, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, SE telah berbincang dengan Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip untuk membahas terkait hutang tersebut.
Dijelaskan bupati, secara lisan gubernur berniat akan membayarkan hutang DBH tersebut kepada Kabupaten Kepahiang pada tahun 2026 ini. Kendati demikian lanjut bupati, hutang tersebut belum dapat dibayarkan secara penuh oleh Pemprov Bengkulu dan diupayakan untuk pembayaran secara berkala.
"Secara lisan sudah, pak gubernur kemarin sudah bilang mereka akan bayar hutang DBH itu pada kita. Namun memang belum penuh, yang tahun 2024 dulu," ujar bupati Kepahiang.
BACA JUGA:Piutang DBH Tak Kunjung Dibayarkan Provinsi: Pemkab Kepahiang Ngadu ke Menkeu & Mendagri
Untuk diketaui, hingga penutupan tahun anggaran 2025, Pemkab Kepahiang sendiri masih harus menanggung piutang DBH dari Pemprov Bengkulu dengan total nilai mencapai Rp23 miliar. Dana tersebut seharusnya menjadi sumber penting untuk mendukung pembangunan dan pembayaran kegiatan daerah.
Piutang DBH itu mencakup berbagai jenis penerimaan, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bagi hasil sektor sumber daya alam kelapa sawit. Padahal, Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu terkait penyaluran DBH tersebut telah diterbitkan.
“Ini hak daerah yang sangat kami butuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,” ujar Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Kepahiang, Amarullah Muttaqin, SE.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Masih Ngutang DBH ke Kabupaten Kepahiang: Ini Kata Ketua DPD RI, Sultan Najamudin
Berdasarkan data BKD Kepahiang, pada tahun 2024 Pemprov Bengkulu memiliki kewajiban DBH sebesar Rp25 miliar. Namun hingga kini, baru terealisasi Rp8,5 miliar, sehingga masih tersisa Rp16,5 miliar. Sementara pada tahun 2025 periode Januari–Juni, dari kewajiban Rp13 miliar, baru dibayarkan Rp6,6 miliar, menyisakan piutang Rp6,4 miliar.
“Total piutang DBH tahun 2024 dan sisa 2025 mencapai Rp23 miliar. Untuk DBH tahun 2024 saja, Pemkab Kepahiang sudah lebih dari tiga kali menyurati Pemprov Bengkulu,” jelas Amarullah.
Akibat keterlambatan tersebut, Pemkab Kepahiang terpaksa melakukan langkah koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat. Surat permohonan realisasi piutang DBH telah disampaikan kepada Gubernur Bengkulu dengan tembusan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Soal Tunggakan DBH Kepahiang Rp 24 Miliar: Ada Angin Segar dari Gubernur Helmi Hasan?
“Kami berharap pemerintah pusat dapat memfasilitasi agar DBH ini segera direalisasikan ke daerah,” tambahnya.
Menanggapinya Gubernur Bengkulu, H.Helmi Hasan meyebutkan kendala belum didistribusikannya realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) pada daerah-daerah penerima, termasuk Kabupaten Kepahiang karena persoalan piutang lama. Ia juga menyebutkan, jika total piutang DBH Provinsi Bengkulu mencapai Rp 320 miliar untuk 10 Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.