Pastikan Tepat Sasaran, Agen LPG 3 Kg Diminta Lakukan Pembinaan Pangkalan
FOTO : Kepala Bidang Perdagangan Abdullah, SE saat menjelaskan terkait pentingnya Agen Gas LPG melakukan pembinaan terhadap pangkalan agar elpiji bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat dan pelaku UMKM.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacokoran.co - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang meminta agen LPG, yakni PT. Meriani Betuah Sejahtera dan PT. Mitranda Kerotama Abadi melakukan pembinaan terhadap pangkalan-pangkalan yang menjadi tujuan distribusi Gas LPG 3Kg bersubsidi.
Hal tersebut, menurut Kadis Perdagangan Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan Abdullah, SE agar distribusi gas bersubsidi tepat sasaran sampai ke masyarakat.
Dia menjelaskan, sedikitnya setiap pekan didistribusikan sebanyak 4.480 tabung gas LPG 3 Kg untuk wilayah Kabupaten Kepahiang, gas subsidi tersebut didistribusikan pada pangkalan-pangkalan resmi dibawah naungan agen.
"Jadi, ada ratusan pangkalan resmi dibawah naungan agen distribusi gas LPG 3 Kg di Kabupaten Kepahiang, kita minta agen melakukan pembinaan kepada para pangkalan agar gas subsidi ini didistribusikan tepat sasaran," jelas Abdullah.
BACA JUGA:Bangun Jalan Lingkungan, Pemdes Batu Kalung Gunakan DD TA 2024
Salah satunya, dijelaskan Abdullah, agar gas LPG 3 Kg ini tidak diecer kepada penjual yang bukan pangkalan. Lantaran, hal ini banyak ditemukan pedagang-pedagang atau pengecer yang menjual gas LPG bersubsidi diatas harga eceran tertinggi atau HET.
"Perlu ditegaskan bahwa Gas LPG 3 Kg ini hanya boleh dijual oleh pangkalan dengan harga sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satu pembinaan yang kita maksud adalah, agar agen mengingatkan pada pangkalannya," ujar Abdullah.
Terlebih, lanjut Abdullah mulai 1 Januari 2024, pemerintah resmi menetapkan pembelian LPG 3 Kg wajib menggunakan NIK atau KTP. Artinya, pangkalan-pangkalan juga wajib menyalurkan LPG 3 Kg dengan mensyaratkan KTP kepada konsumen.
PT Pertamina (Persero) menegaskan bagi pangkalan dan agen yang tidak menjalankan aturan tersebut, akan diberikan sanksi tegas yakni ditutup usahanya.
"Kira-kira begitulah isi dari ketentuan pendistribusian gas LPG yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada mulai tahun 2024 ini, apabila nanti saat ketentuan ditetapkan dan menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan itu pasti akan diberikan teguran secara tegas," jelas Abdullah.
Untuk diketahui, pendaftaran untuk membeli LPG 3 kg ini masih dibuka. Ia menjelaskan saat ini pemerintah masih tahap pendataan seberapa banyak masyarakat yang membeli gas melon tersebut.
BACA JUGA:Petani Kabupaten Kepahiang Dapat Bantuan Benih Seluas 2.000 Ha
"Sejak tahun 2023 sampai dengan pertengahan 2024 ini pas uji coba ini berhasil menekan laju pertumbuhan LPG. Sistem ini sendiri bisa diberikan indikasi pembelian yang tidak wajar. Sistem ini terus disempurnakan termasuk kita persiapkan sistem untuk proses audit. Namun saat ini kita lakukan adalah pendataan pendataan nantinya siapa yang berhak dan siapa yang konsumsi LPG," jelasnya.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri di pangkalan LPG terdekat agar dapat membeli LPG 3 kg. Pendaftarannya mudah, pengguna hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pembelian gas LPG 3 kilogram.