DPRD Lebong Sahkan 3 Perda, Ini Daftarnya
DPRD Lebong mengesahkan tiga Perda lewat rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026.--EKO/RK
Radarkoran.com - DPRD Lebong mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026.
Ketiga Perda tersebut yaitu Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap Raperda Kabupaten Lebong tahun 2026 tersebut, 5 fraksi di DPRD Lebong menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
BACA JUGA: RAPBD 2027: Disparpora Lebong Usulkan Sarana Pariwisata hingga Fasilitas Olahraga
Sementara itu, satu Raperda lainnya yang sebelumnya sudah masuk ke DPRD Lebong belum bisa diterima dan disetujui untuk disahkan menjadi Perda karena dinilai masih perlu dibahas lebih komprehensip. Adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Fraksi partai amanat nasional berharap pembahasan lanjutan dapat dilakukan secara lebih komprehensif, dengan memperhatikan harmonisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kesiapan implementasi di daerah, kemampuan keuangan daerah, serta aspirasi seluruh pemangku kepentingan, " sampai Fraksi Partai Amanat Nasional.
BACA JUGA:Wabup Lebong Tekankan Tanggung Jawab Jaga Kelestarian Hutan Adat
Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen, S.Sos menyampaikan Perda merupakan sebuah instrumen kebijakan daerah yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perda disusun sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan. Dirinya juga mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Raperda yang telah disahkan.
"Kami berharap Perda yang sudah disahkan bisa benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif dan membawa manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Lebong, " demikian Carles.
Diketahui Paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap Raperda Kabupaten Lebong tahun 2026 tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lebong H. Azhari , SH, MH, Wakil Bupati Bambang ASB, S.Sos, M.Si, unsur pimpinan dan anggota DPRD Lebong, unsur Forkopimda, kepala OPD dan tamu undangan lainnya.