CJH Dapat Ajukan Permohonan Pendampingan dan Penggabungan Mahram
AJUKAN : Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H. Allazi, SE menyampaikan CJH dapat ajukan permohonan pendampingan dan penggabungan mahram--GATOT/RK
Nantinya semua pengajuan yang terverifikasi kalau memang tidak sesuai dengan ketentuan Ditjen Haji akan dicoret dari daftar pengajuan permohonan pendampingan dan penggabungan mahram.
"Yang menentukan bisa atau tidaknya di Dirjen Haji, surat akan dikirim, karena sistem akan ditarik diverifikasi terakhir. Nah kalau memang terpenuhi persyaratan itu maka Dirjen akan membuka blokir, maka pelunasan 27 orang ini kalau lolos semua tanggal 13 Maret sampai dengan tanggal 26 Maret. Apabila tanggal 26 Maret tidak melakukan pelunasan, maka tidak akan diakomodir," tutup Allazi.