Draf Perjanjian Kerjasama Pemkab Rejang Lebong dengan Kantor Pos Curup Mulai Dibahas

RAPAT : Draf perjanjian kerjasama Pemkab Rejang Lebong dengan Kantor Pos Curup mulai dibahas lewat rapat yang dilaksanakan Jumat 1 Maret 2024.--DWI/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemkab Rejang Lebong bersama PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Curup melakukan rapat pembahasan draft perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan layanan jasa yang dilaksanakan diruang rapat Sekda, Jumat 1 Maret 2024.

Rapat pembahasan tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten I Setkab Rejang Lebong Pranoto Majid, SH, M.Si. Hadir pula Eksekutif Manager Kantor Pos Cabang Curup Andy Pratama, Kepala Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong, Inspektorat dan jajaran Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong.

Asisten I Setkab Rejang Lebong Pranoto Majid, SH, M.Si menyambut baik rencana kerjasama yang akan dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Curup dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong.

"Hari ini kita membahas draf perjanjian kerjasama tentang jasa penanganan kiriman surat dokumen catatan. Dan kita menyambut baik rencana kerjasama ini. Maka dari itu hari ini kita melakukan rapat bersama untuk membahas per klausa draf kesepakatan bersama ini, " jelas Pranoto.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Bertambah

Ada hak dan kewajiban dalam kerja sama tersebut, antara pihak pertama (Dinas Dukcapil) dan pihak kedua (PT Pos Indonesia). Hak pihak kesatu diantaranya mengirimkan kiriman surat atau dokumen kependudukan dan pencatatan sipil melalui layanan yang disediakan oleh pihak pertama. 

Hak pihak pertama meminta informasi kepada pihak kedua mengenai keberadaan kiriman surat yang telah dikirimkan serta mendapat jaminan pelayanan sesuai dengan service level agreement yang telah disepakati.

Kewajiban pihak kesatu menyiapkan dan melengkapi daftar pengantar kiriman surat kependudukan dan dokumen pencatatan sipil yang hendak dikirimkan.

Kemudian hak pihak kedua yakni menolak kiriman surat atau dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang akan dikirimkan yang diketahui atau patut diduga berisi barang-barang yang dilarang pengirimannya melalui Pos dan menerima pembayaran atau pelunasan biaya pengiriman sebagai imbal jasa pengiriman kiriman surat milik pihak kesatu.

Kewajiban pihak kedua melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur pelaksanaan pengiriman kiriman surat, memberi informasi kepada pihak kesatu mengenai keberadaan surat yang telah dikirimkan dari pihak kesatu.

BACA JUGA:Review Kinerja Tahunan Stunting 2023 Kabupaten Rejang Lebong, Ini Tujuannya

"Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan sebagai mendukung tugas Pemkab Rejang Lebong dan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Curup dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Dan juga bertujuan untuk mengoptimalkan kerja sama daerah di bidang pelayanan catatan sipil bagi masyarakat dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, " singkat Pranoto.

Terpisah Eksekutif Manager Kantor Pos Cabang Curup Andy Pratama menyampaikan, bahwa kerjasama ini merupakan tindak lanjut MoU dengan Pemkab Rejang Lebong.

Sebelum membahas draf perjanjian kerjasama tentang jasa penanganan kiriman surat dokumen catatan sipil pola pembayaran tunai, PT. Pos bersama Dinas Dukcapil telah melakukan koordinasi terkait hak dan kewajiban masing-masing. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan