Pembangunan SPAM KOBEMA Berlanjut, Pemprov Akan Bongkar Bangunan Ilegal

Gubernur Rohidin Mersyah saat melakukan pengecekan lahan untuk pembangunan reservoir SPAM KOBEMA di kawasan pekan Sabtu Kota Bengkulu beberapa waktu lalu--GATOT/RK

Radarkrpahiang.bacakoran.co - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu berencana melakukan pembongkaran terhadap  bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah aset daerah, yang direncanakan digunakan untuk kelanjutan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional KOBEMA (Kota Bengkulu - Benteng - Seluma).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si mengatakan, sesuai rencana yang ada di tahun 2024 untuk kelanjutan pembangunan SPAM KOBEMA yakni pembangunan reservoir (pusat cadangan air).

Lokasi pembangunan reservoir ini berada  di kawasan Pekan Sabtu Kota Bengkulu dengan luas lahan kurang lebih 1 hektare. Sehingga untuk memastikan pembangunan lancar maka seluruh bangunan ilegal yang ada di lahan tersebut akan digusur.

"Target awal di bulan Maret ini akan dilaksanakan penggusuran. Karena itu memang termasuk persyaratan dari Kementerian, yakni bebas lahan," ungkap Tejo Suroso.

BACA JUGA:Pembangunan PSN SPAM KOBEMA Berlanjut, Warga Diminta Kosongkan Lahan Milik Pemerintah

Tejo menambahkan, penggusuran yang akan dilakukan bukan mendadak atau sesuka hati,  sebelumnya Pemprov Bengkulu sudah memberikan peringatan dan himbauan  kepada warga pemilik bangunan illegal agar membongkar sendiri bangunan mereka. Bahkan pemerintah juga sudah memasang patok lahan serta melayangkan dua kali surat teguran. 

"Kita sudah memberikan peringatan dua kali, tinggal sekali lagi memberi peringatan. Kemungkinan di awal Maret ini akan kita gusur,'' imbuhnya. 

Lebih jauh Tejo memaparkan, lahan yang kan digunakan untuk pembangunan reservoir tersebut telah dibeli oleh Pemprov pada 2013 lalu. Bahkan dari hasil keputusan PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) yang pernah dilakukan oleh pemilik yang lama (ahli waris yang lama), sudah membuktikan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh Pemprov  Bengkulu yang berlaku. Sehingga semua aktivitas yang memanfaatkan lahan tersebut, termasuk mendirikan bangunan merupakan hal yang ilegal.

BACA JUGA:Pembangunan SPAM KOBEMA Ditarget Tuntas Tahun Ini

"Kami sudah minta pendampingan dari Kejati dari Polda untuk melaksanakan langkah persuasif dulu. Jadi nantinya  kalau bukan mereka (pemilik bangunan ilegal) yang bongkar sendiri, maka akan kita bongkar paksa," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan