Kemenag Kepahiang Ingatkan Operator Emis Pontren Aktif Update Data

GELAR : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang egiatan Sosialisasi Pendataan EMIS dan Penguatan Moderasi Beragama pada Pendidikan Diniyah dan Pontren, Senin 4 Maret 2024.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menyelenggarakan sosialisasi pendataan Emis dan penguatan moderasi beragama pada pendidikan diniyah dan Potren se-Kabupaten Kepahiang pada Senin 4 Maret 2024. Kegiatan tersebut dibuka langsung Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama Kepahiang Zulfakar Alamsyah, S.Ag, didampingi Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam M Syarif Hidayattulah.

Dijelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan education management information system atau yang lebih dikenal dengan Akronim EMIS merupakan sistem informasi yang dikembangkan oleh Kemenag RI untuk memudahkan penginputan data sekolah, pondok pesantren dan pendidikan tinggi islam. Data di aplikasi ini menjadi basis dalam pengambilan kebijakan kegiatan di lingkungan Kementerian Agama. 

Antara lain bantuan dana BOS, Data Ujian, pengusulan Program Indonesia Pintar dan lainnya. Dengan terciptanya pendataan EMIS yang berkualitas akan berdampak positif bagi madrasah masing-masing.

"Kegiatan ini meski tidak teranggarkan di DIPA Kantor Kemenag namun ini adalah wujud kepedulian kankemenag Kepahiang pada satker yang ada. Kami merasa ini sangat penting, karena ada beberapa kita lalai dalam pengisian, harapannya operator Emis ini nantinya dapat proaktif mengupdate data Emis," jelas Syarif Hidayattullah.

BACA JUGA:BPPDAPMKMB UPK Kecamatan Kepahiang Akan Bagikan Paket Sembako Lebaran dari Surplus Dana Sosial

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kepahiang Zulfakar Alamsyah, S.Ag juga memberikan paparan terkait pentingnya pengelolaan EMIS dengan baik. Sosialisasi yang menghadirikan para seluruh operator Pontren,  MDT, dan TPQ Se-Kabupaten Kepahiang ini diharapkan mampu diisi dengan benar,teratur, aktif, dan berkala. 

"Jika data bapak ibu tidak segera diupdate, bagaimana nantinya akan mendapatkan bantuan. Saya harap operator EMIS pontren, MTD, maupun TPQ harus aktif dalam mengupdate data, karena dari data EMIS ini akan dijadikan pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program kerja sampai tingkat pusat," jelas Zulfakar.

Pemerintah menurutnya punya keinginan untuk memberikan pelayanan kepada lembaga pesantren MDT maupun TPQ baik dalam bentuk dana BOS, PIP, BOP maupuan sarana prasarana, dan untuk menyalurkan bantuan tersebut, pemerintah memerlukan keakuratan data yang ada di EMIS.

Ia juga berharap melalui pelatihan dan pembinaan tersebut semua data yang diinginkan kementerian agama pusat bisa terupade seluruhnya dan meminta operator untuk memasukkan data secara akurat.

BACA JUGA: Per 4 Maret 2024, 5 Jenis Layanan Publik Ini Sudah Aktif di MPP Kepahiang, Berkit Rinciannya

"Tanpa EMIS, suatu lembaga tidak akan terupdate datanya di pusat. Apabila datanya tidak terupdate, maka seolah lembaga itu tidak ada dan tidak mungkin bisa mendapatkan bantuan. Apabila salah memasukkan data, maka akan salah dalam penyusunan program yang berakibat salahnya dalam pelaksanaan dan menyebabkan gagalnya semua program. Karenanya operator memiliki peran penting dalam mengisi data EMIS yang sebagai wujud bentuk pengabdian kepada masyarakat, agama serta negara," jelasnya.

Disisi lain, Education Management Information System (EMIS) 4.0 merupakan sistem yang memuat data dan informasi tentang layanan pendidikan seperti perguruan tinggi keagamaan Islam, madrasah, lembaga pendidikan keagamaan, data siswa, data guru, data fasilitas pendidikan, permohonan bantuan, serta data lainnya yang dikumpulkan, dikelola, dan dianalisis secara terpusat.

ntegrasi data antara platform Education Management Information System (Emis) versi 4.0 dan Pusat Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) merupakan langkah signifikan menuju peningkatan kualitas dan akurasi informasi pendidikan tinggi. Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Agama yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama (KMA No. 83/2022).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan