Belum Satu pun Kelurahan di Kepahiang yang Tayang RUP, Baru Sebatas User Id

RUP : Kabag PBJ Setkab Kepahiang, Agus Kurniawan, M.Si menyampaikan, belum satu pun kelurahan di Kabupaten Kepahiang menayangkan RUP.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang berupaya mendorong supaya 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang merealisasikan dana kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2024.

Upaya yang dilakukan, hendaknya juga disertai kemauan pihak kelurahan masing-masing, seperti melakukan penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Sirup LKPP Kabupaten Kepahiang. 

Karena hingga saat ini, dari 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang belum satu pun kelurahan yang menayangkan RUP. Diketahui baru sebatas meminta user Id saja. Ini diungkapkan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab Kepahiang, Agus Kurniawan, M.Si, Jum'at 19 April 2024.

Dia mengatakan, memang sebagai syarat untuk merealisasikan anggaran termasuk dana kelurahan, OPD hingga kecamatan dan kelurahan harus tayangkan RUP. Sementara sejauh ini belum satupun kelurahan di Kabupaten Kepahiang yang menayangkan RUP. 

"Kalau kita lihat dari data yang ada, dari 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang belum ada yang menayangkan RUP. Ya baru meminta user id saja, itu pun baru satu kelurahan saja. Kami berharap supaya pihak kelurahan segera menayangkan RUP, sehingga dana kelurahan tahun 2024 bisa direalisasikan sebagaimana mestinya," kata Agus.

BACA JUGA:Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Kabupaten Kepahiang Belum Ada yang Tayangkan RUP

Hal senada dikatakan oleh Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos. Dirinya meminta kepada masing-masing kelurahan di Kabupaten Kepahiang agar segera melakukan menayangkan RUP. Mengingat untuk Juklak dan Juknis dana kelurahan dalam waktu dekat sudah rampung dikerjakan olehBagian Hukum Setkab Kepahiang. 

"Kita berupa supaya 12 kelurahan merealisasikan dana kelurahannya, sehingga kita mendorong melalui pembuatan aturan sebagai acuannya. Kami berharap pihak kelurahan juga melakukan prosesnya yang diawali dengan penayangan RUP," sampai Verry. 

Dilanjutkan Verry, Juknis dana kelurahan masih dibahas di Bagian Hukum Setkab Kepahiang. Jika dilihat dari progresnya, dalam waktu dekat Juknis yang nantinya akan menjadi acuan 12 kelurahan untuk merealisasikan dana kelurahan, segera tuntas dikerjakan. 

"Sedang dibahas di Bagian Hukum, dalam waktu dekat ini selesai. Selanjutnya akan kita sampaikan ke kecamatan maupun keluarahan, agar dapat dijadikan sebagai acuan untuk merealisasikan dana kelurahan tahun 2024 ini. Jangan sampai dana kelurahan tidak direalisasikan seperti tahun lalu," demikian Kabag Verry.

Sekadar mengulas, masing-masing kelurahan di Kabupaten Kepahiang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 200 juta. Total dana kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar tersebut sudah masuk ke Kas daerah (Kasda), sehingga tidak ada lagi kendala bagi kelurahan mengajukan pencairannya, setelah Juknis selesai. BKD Kepahiang pun siap memproses pencairannya apabila pengajuan disampaikan oleh masing-masing kelurahan. 

Dan sebagai informasi, Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana hingga pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Regulasi ini adalah salah satu pedoman penggunan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah pada tahun ini.

BACA JUGA:Tayang RUP Harus Tuntas 31 Maret 2024, 43 Satuan Kerja di Lingkup Pemkab Kepahiang Dapatkan User Id 

TA 2024 ini Pemkab Kepahiang memang berupaya semaksimal mungkin mendorong seluruh kelurahan di daerah ini merealisasikan dana kelurahan. Pemkab Kepahiang juga berusaha memenuhi Sumber Daya Manusia (SDM) kelurahan yang masih kurang dan memenuhi fasilitas yang belum memadai. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan