Evaluasi Kinerja, 1 Panwascam Petahana di Lebong Absen

EVALUASI : Panwascam petahana jalur existing saat mengikuti evaluasi kinerja yang dilaksanakan Bawaslu Lebong di SMAN 5 Lebong, Selasa 29 April 2024.--EKO/RK

Radarkoran.com - Satu peserta seleksi Panwascam Pilkada 2024 jalur existing di Kabupaten Lebong tidak hadir pada pelaksanaan evaluasi kinerja yang dilaksanakan Bawaslu Lebong, Selasa 29 April 2024. 

Ia adalah salah satu Panwascam Lebong Atas. Dipastikan peserta yang tidak hadir itu akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur karena tidak mengikuti evaluasi kinerja yang dilaksanakan di SMAN 5 Lebong.

Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi, SP menjelaskan dari 36 Panwascam Pemilu 2024 lalu hanya 34 Panwascam yang menyampaikan berkas pendaftaran pada perekrutan Panwascam Pemilu 2024 jalur existing. Kemudian saat pelaksanaan evaluasi kinerja hanya diikuti oleh 33 peserta, sementara satu peserta lainnya tidak hadir. 

"Ada 1 peserta dari Kecamatan Lebong Atas tidak mengikuti tahapan seleksi portopolio yang dilaksanakan hari ini. Kami pastikan yang tidak hadir akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, " jelas Habibi. 

Adapun teknis pada pelaksanaan evaluasi kinerja Panwascam petahana tersebut dilakukan dengan mengerjakan soal tes yang dibuat oleh Bawaslu RI. Sedangkan jawabannya, diisi oleh Panwascam petahana melalui komputer dan selanjutnya langsung dicetak.

BACA JUGA:Final 2 Panwascam Petahana di Lebong Tidak Ikut Jalur Existing, Jalur Pendaftar Baru Bakal Dibuka 

"Peserta akan membubuhkan tanda tangan dan tanggal di lembar jabawan. Selanjutnya para peserta juga menambahkan kode dan identitas masing-masing jabawan sebelum nantinya dilakukan pemeriksaan," tambah Habibi. 

Setelah calon Panwascam existing selesai mengisi jawaban, maka soalnya langsung dimusnahkan di depan peserta, serta jawaban yang telah ditulis peserta dikumpulkan untuk dinilai.

"Saat ini tinggal dilakukan penilaian. Apakah nanti dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat akan diumumkan pada 1 - 2 Mei 2024 mendatang, " tambah Habibi.

Sementara untuk perekrutan Panwascam Pilkada 2024 jalur pendaftaran baru akan dibuka 3-4 Mei 2024 mendatang. Namun perekrutan Panwascam Pilkada 2024 jalur pendaftaran baru ini hanya akan dibuka untuk mengisi kekosongan kuota Panwascam yang belum terpenuhi hasil perekrutan jalur existing. Baik itu karena ada Panwascam petahana yang tidak kembali mendaftar atau adanya Panwascam yang dinyatakan TMS.

"Untuk Lebong Sakti dan Lebong Tengah dipastikan akan dibuka perekrutan jalur pendaftaran baru, karena masing-masing ada 1 Panwascam yang tidak menyerahkan berkas saat dibuka jalur existing. Ditambah lagi dengan Panwascam Lebong Atas yang tidak hadir pada pelaksanaan evaluasi kinerja. Sementara untuk lainnya masih menunggu hasil penilaian dari evaluasi yang sudah dilakukan, " lanjut Habibi.

BACA JUGA:Panwascam Petahana TMS Dipastikan Tidak Bisa Daftar Lewat Jalur Pendaftaran Baru

Panwascam Pilkada 2024 yang dibutuhkan masih sama pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, yaitu sebanyak 36 Panwascam. Masing-masing kecamatan akan disisi oleh 3 orang Panwascam. Dengan 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong maka kebutuhan Paswacam Pilkada 2024 yaitu sebanyak 36 orang.

"Panwascam jalur existing yang nantinya dinyatakan tidak memenuhi syarat kami pastikan tidak lagi diperkenankan untuk mendaftar pada perekrutan Panwascam Pilkada 2024 jalur pendaftaran baru, " demikian Habibi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan