Final 2 Panwascam Petahana di Lebong Tidak Ikut Jalur Existing, Jalur Pendaftar Baru Bakal Dibuka
Hingga batas akhir penyerahan berkas pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 jalur existing, Sabtu 27 April 2024 pukul 23.59 WIB, ada 2 Panwascam Petahana di Lebong tidak menyerahkan berkas pendaftaran.--EKO/RK
Radarkoran.com - Ada 2 Panwascam petahana di Kabupaten Lebong dipastikan tidak ikut dalam seleksi perekrutan Panwascam Pilkada 2024.
Pasalnya dari 36 Panwascam Pemilu 2024 atau Panwascam petahana hanya 34 orang yang menyerahkan berkas pendaftaran. Sementara 2 Panwascam petahana lainnya tidak menyerahkan berkas pendaftaran hingga batas akhir penyerahan berkas pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 jalur existing pada Sabtu 27 April 2024 pukul 23.59 WIB.
Adapun 2 Panwascam Pemilu 2024 yang tidak menyampaikan berkas pendaftaran pada perekrutan Panwascam Pilkada 2024 itu adalah 1 Panwascam Lebong Tengah dan 1 Panwascam Lebong Sakti.
Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi, SP menjelaskan dari informasi yang mereka peroleh untuk 1 Panwascam Lebong Tengah yang tidak kembali mendaftar untuk menjadi PPK Pemilu 2024 karena lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perganjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Panwascam Petahana TMS Dipastikan Tidak Bisa Daftar Lewat Jalur Pendaftaran Baru
"Sementara untuk 1 Panwascam Lebong Sakti tampaknya memang tidak mau kembali menjadi pengawas ad hoc. Buktinya hingga pendaftaran jalur existing ditutup dirinya tidak menyampaikan berkas pendaftaran, " jelas Habibi.
Dilanjutkan Habibi, pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 jalur existing sendiri sudah dibuka pada Selasa 23 April 2024 hingga Sabtu 27 April 2024. Pendaftaran jalur existing dibuka khusus untuk 36 Panwascam Pemilu 2024 yang masih menjabat karena masa kerjanya belum berakhir.
Teknisnya Panwascam Pemilu 2024 yang kembali berniat untuk menjadi Panwascam pada pelaksanaan Pilkada 2024 tetap harus menyampaikan berbagai berkas persyaratan seperti biasa. Setelah dilakukan verifikasi berkas, selanjutnya mereka akan dilaksanakan evaluasi terhadap kinerja mereka selama pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Hasil evaluasi ini nantinya akan diumumkan rentan waktu 1 hingga 2 Mei 2024 mendatang.
"Jika dari hasil evaluasi ini nantinya mereka dinyatakan memenuhi syarat, maka mereka akan kembali ditetapkan sebagai Panwascam untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong. Namun jika hasilnya tidak memenuhi syarat maka kekosongan Panwascam akan diisi dengan membuka pendaftaran baru, " jelas Habibi.
Sementara untuk perekrutan Panwascam Pilkada 2024 jalur pendaftaran baru akan dibuka 3-4 Mei 2024 mendatang. Namun perekrutan Panwascam Pilkada 2024 jalur pendaftaran baru ini hanya akan dibuka untuk mengisi kekosongan kuota Panwascam yang belum terpenuhi hasil perekrutan jalur existing sebelumnya. Baik itu karena ada Panwascam petahana yang tidak kembali mendaftar atau adanya Panwascam yang dinyatakan TMS.
"Untuk Lebong Sakti dan Lebong Tengah dipastikan akan dibuka perekrutan jalur pendaftaran baru, karena masing-masing ada 1 Panwascam yang tidak menyerahkan berkas saat dibuka jalur existing. Sementara untuk lainnya masih menunggu hasil dari evaluasi yang akan dilakukan. Nanti akan kami umumkan, " tambah Habibi.
BACA JUGA:Di Lebong, Tinggal 2 Petahana Belum Daftar Panwascam Pilkada 2024 Jalur Existing
Panwaslu Pilkada 2024 yang dibutuhkan masih sama pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, yaitu sebanyak 36 Panwascam. Masing-masing kecamatan akan disisi oleh 3 orang Panwascam. Dengan 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong maka kebutuhan Paswacam Pilkada 2024 yaitu sebanyak 36 orang.
"Panwascam jalur existing yang nantinya dinyatakan tidak memenuhi syarat kami pastikan tidak lagi diperkenankan untuk mendaftar pada perekrutan Panwascam Pilkada 2024 jalur pendaftaran baru, " demikian Habibi.