Soal Kades Tanjung Alam, Bupati Kepahiang Didesak Ambil Keputusan
Desakan pemberhentian terhadap Feri Marzoni Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terus berjalan--RYAN/RK
Radarkoran.com- Desakan pemberhentian terhadap Feri Marzoni Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terus berjalan. Setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kepahiang ke luar beberapa waktu lalu, hingga dengan saat ini Bupati Kepahiang Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU belum juga mengambil keputusan.
Ulah Feri Marzoni Kades Tanjung Alam, yang telah mengakui perselikuhannya dengan warganya sendiri, walaupun belakangan dirinya telah menikahi wanita janda tersebut, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik bagi warganya dan melanggar kode etik sebagai pimpinan, melanggar adat hingga agama.
Hal tersebut dituangkan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang tanggal 12 November 2024. Sementara keputusan akhirnya, sepenuhnya dimiliki oleh kepala daerah.
Lantaran sampai saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Hidayattullah, Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LARK) kembali mendesak agar bupati segera mengambil keputusan pemecatan terhadap Kades Tanjung Alam.
"Setelah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inspektorat beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan oleh pak bupati. Kita kembali minta kepada pak bupati untuk segera menuntaskan perkara ini," tegas Ketua LARK Kabupaten Kepahiang, Gusti Santoso Kamis 21 November 2024.
BACA JUGA:LHP Diterbitkan! BPD Dukung Pemecatan, Ini Kata Bupati soal Nasib Kades Tanjung Alam
Dia juga kembali menjelaskan 4 poin yang dianggap membuat Kades Tanjung Alam Feri Marzoni layak diberhentikan. Pertama, Kades sudah melanggar UU RI No 6 Tahun 2024 ayat 4 huruf C yang berbunyi 'Kades berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa'. Serta huruf M yang berbunyi 'Kades berkewajiban membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat'.
Kedua, Kades Tanjung Alam Feri Marzoni dianggap sudah melanggar Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Adat. Ketiga, Kades telah berbuat asusila dengan melakukan perbuatan perselingkuhan dengan seorang wanita warga Desa Tanjung Alam, yang sudah diakui oleh yang bersangkutan.
Keempat, Kades Tanjung Alam Feri Marzoni dianggap tidak dapat menjadi contoh teladan bagi warga Desa Tanjung Alam.
Di dalam surat yang dikirimkan kepada bupati, juga dilampirkan salinan surat tuntutan warga serta daftar tanda tangan dukungan warga desa.
"Kita sudah melayang kembali surat kepada Bupati Kepahiang supaya segera memberhentikan Kades Tanjung Alam tersebut." demikian Gusti.