Tes Tertulis Seleksi PPK Pilkada 2024, 9 Peserta Dipastikan Gagal

TES : Peserta saat mengikuti tes tertlis PPK Pilkada 2024 dengan menggunakan sistem CAT, Selasa 7 Maei 2024.--EKO/RK

Radarkoran.com - Sebanyak 9 peserta dipastikan gagal pada tahapan tes tertulis seleksi PPK Pilkada 2024. Hal tersebut karena 9 peserta tersebut tidak hadir untuk mengikuti pelaksanaan tes tertulis PPK Pilkada 2024 yang dilaksanakan KPU Lebong pada Selasa 7 Mei 2024.

"Peserta yang tidak hadir (tes tertulis, red) otomatis gagal, " jelas Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos.

Adapun 9 peserta yang tidak hadir tersebut 2 peserta dari Kecamatan Lebong Atas, 2 peserta dari Kecamatan Uram Jaya, 2 peserta dari Kecamatan Amen, 2 peserta dari Kecamatan Topos dan 1 peserta dari Kecamatan Lebong Tengah.

"Dari 269 peserta yang berhak untuk mengikuti seleksi tertulis ada 9 peserta yang tidak hadir. Alasannya apa kami kurang tahu persis, yang jelas peserta, jadwal dan lokasi pelaksanaan tes ini sudah kami umumkan, " tambah Yoki.

Diketahui tes tertulis PPK Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong dilaksanakan di dua lokasi berbeda secara serentak. Pertama yaitu di SMAN 5 Lebong yang berada di Desa Suko Kayo Kecamatan Lebong Atas untuk peserta yang berasal dari 6 kecamatan.

BACA JUGA:Tim IT Sekolah Tandatangani Pakta Integritas, Tes Tertulis PPK Pilkada 2024 Siap Digelar

Masing-masing Kecamatan Lebong Atas, Tubei, Lebong Utara, Pinang Belapis, Uram Jaya dan Kecamatan Amen.  Di lokasi tes ini terbagi menjadi 4 sesi. Masing-masing sesi diikuti paling banyak 36 peserta.

Sementara lokasi kedua yaitu di SMAN 2 Lebong yang berada di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan. Lokasi ini akan menjadi tes tertulis untuk peserta yang berasal dari Kecamatan Topos, Rimbo Pengadang, Lebong Selatan, Bingin Kuning, Lebong Sakti dan Kecamatan Lebong Tengah.

"Peserta dihadapkan dengan 75 soal pilihan ganda dengan waktu 90 menit untuk setiap sesi. Soal yang disiapkan berkaitan dengan kepemiluan, wawasan kebangsaan dan kompetensi dasar. Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan dalam pelaksanannya tidak ada kendala, " lanjut Yoki.

Setelah tes tertulis selesai dilaksanakan, tahapan selanjutnya adalah perengkingan dari nilai masing-masing peserta. Hasil perengkingan ini akan diumumkan pada 9 Mei 2024. Hanya peserta yang masuk perengkingan yang bisa mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tes wawancara.

BACA JUGA:Tes Tertulis PPK Pilkada 2024, Segini Jumlah Soal untuk Peserta 

"Peserta yang akan mengikuti tes wawancara ini maksimal 3 kali dari jumlah kebutuhan PPK yaitu 5 orang di setiap kecamatan. Artinya maksimal hanya 15 besar yang akan mengikuti tes wawancara di setiap kecamatan, " demikian Yoki.

Sementara pada pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur pada Pemilu 2024,  jumlah PPK yang dibutuhkan di Kabupaten Lebong yaitu sebanyak 60 PPK. Setiap kecamatan yang di Kabupaten Lebong akan diisi oleh 5 PPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan