DPC APDESI Rejang Lebong Periode 2024-2029 Dikukuhkan

KUKUHKAN : DPC APDESI Rejang Lebong periode 2024-2029 resmi dikukuhkan, Senin 13 Mei 2024.--DWI/RK

Radarkoran.com - Senin 13 Mei 2024 Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia atau DPC APDESI Rejang Lebong periode 2024-2029 resmi dikukuhkan. Pengukuhan DPC APDESI Rejang Lebong tersebut dilaksanakan di GOR Curup.. 

Pengukuhan personal DPC APDESI ditandai dengan penyerahan pataka APDESI dari Ketua DPD kepada ketua DPC. Serta dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pengukuhan yang disaksikan Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM. 

"Selamat kepada seluruh Kades yang berhasil memperjuangkan aspirasinya sehingga aspirasi para Kades itu telah diakomodir dalam UU No 3 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari UU No. 6 Tahun 2014. Khususnya terkait masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Tapi, dari 3 periode menjadi 2 periode. Saya juga mengimbau kepengurusan DPC APDESI yang dikukuhkan ini untuk segera melaporkan ke Kesbangpol, " kata Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM.

DAlam kesempatan itu Bupati Syamsul juga mengimbau agar APDESI memiliki dana kas dalam mendukung berjalannya roda organisasi. Terlebih APDESI sebagai organisasi otonom tidak berhak mendapatkan dana hibah dari pemerintah. Untuk itu, para pengurus dan anggota APDESI perlu mengisi kas secara mandiri.

BACA JUGA:Berangkat Rabu, CJH Kepahiang Dilepas Pukul 6 Pagi di Masjid Agung

" Kades dapat menggunakan dana desa untuk kepentingan APDESI. Dengan catatan, penganggarannya harus dilakukan sesuai mekanisme. Misalnya harus dibahas dalam musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta mendapat persetujuan BPD, " ungkap Bupati Syamsul.

Selain itu, Bupati Syamsul juga berpesan agar 122 desa yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong dapat meningkatkan rasa kebersamaan."Para Kades perlu mendukung program APDESI yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Selain itu, APDESI bukan organisasi politik sehingga tidak diperkenankan untuk masuk ranah politik. Tapi, para Kades sebagai jabatan politik berkewajiban untuk menyukseskan agenda politik seperti Pemilu, Pilpres dan Pilkada, " pungkas Bupati Syamsul.

Sementara itu Ketua DPC APDESI Rejang Lebong, Sofian Efendi menyebut misi APDESI ini untuk menciptakan iklim kondusif terhadap kerjasama antar pemerintah desa. Serta memanfaatkan peluang berskala nasional, regional dan global untuk kepentingan desa.

APDESI bersifat independen dan tidak terafiliasi dengan salah satu parpol dan tidak terlibat atau melibatkan diri dalam gerakan atau kegiatan yang mengarah pada aktivitas politik praktis. 

"APDESI ini sebagai sarana komunikasi, fasilitasi, koordinasi, mediasi, advokasi dan perjuangan bagi pemerintah desa dan masyarakat yang ada di desa. APDESI juga  sebagai mitra pemerintah dengan lembaga-lembaga non pemerintah dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan serta menyangkut kepentingan desa, "  singkatnya.

Terpisah, Ketua DPD APDESI Provinsi Bengkulu, Gusmadi mengungkapkan, usai dikukuhkan maka pengurus DPC APDESI Rejang Lebong telah memiliki legalitas formal.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Dorong Pemdes juga Fokus Pembangunan Sarana Air Bersih

"Setelah dikukuhkan kami berharap APDESI Rejang Lebong dapat semakin solid dan solider dalam membangun desa. Tingkatkan sinergitas dengan pihak-pihak terkait. Sehingga laju percepatan pembangunan desa dapat terwujud, " singkatnya Gusmadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan