APS yang Ditertibkan Boleh Diambil, Tapi . . .

Tim gabungan saat melakukan penertiban APS yang terpasang di salah satu rumah warga--

LEBONG RK - Tim gabungan yang diisi oleh Bawaslu, KPU, Satpol PP serta DLH telah menyisir 12 wilayah kecamatan di Kabupaten Lebong dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), maupun pemasangannya yang dinilai melanggar aturan. Ratusan APS yang diturunkan paksa tersebut selanjutnya diamankan ke kantor Satpol PP Lebong.

 

Parpol maupun calon yang berniat mengambil APS yang sudah ditertibkan itu tetap diperbolehkan. Syaratnya APS tersebut tidak boleh lagi di pasang sebelum 27 November 2023 atau sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi, SP mengatakan proses penertiban APS tersebut sudah dilaksanakan mulai 11 November lalu.

 

Dari penertiban tersebut masih banyak ditemukan APS yang terpaksa diturunkan paksa karena berisikan materi yang mengarah pada APK. Ada juga yang pemasangannya melanggar aturan yang dimiliki Pemkab Lebong.

 

"Hampr semua ada, baik itu APS calon presiden wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun APS calon DPRD Kabupaten, " kata Habibi.

 

APS hasil penertiban yang sudah diturunkan oleh tim gabungan ini selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Lebong untuk diamankan. Secara garis besar ada 2 kategori APS yang menjadi sasaran penertiban. Pertama adalah APS yang sudah mengarah ke APK. 

 

Artinya isi dari APS yang dipasang memuat unsur ajakan mencoblos calon tertentu maupun mencantumkan tanda paku pada nomor urut. Kedua adalah APS yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang dimiliki Pemkab Lebong. Contohnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH), taman kota, bahu jalan dan fasilitas umum lainnya.

BACA JUGA:Giliran Segel dan Tinta Pemilu Diterima KPU Lebong

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan