APS yang Ditertibkan Boleh Diambil, Tapi . . .
Tim gabungan saat melakukan penertiban APS yang terpasang di salah satu rumah warga--
"Kami sudah memberikan waktu kepada Parpol maupun setiap calon untuk melakukan penertiban secara mandiri. Tapi di lapangan masih ditemukan APS yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga terpaksa kami tertibkan paksa, " lanjutnya.
Meski demikian Habibi mengatakan jika APS hasil penertiban yang saat ini sudah diamankan tetap boleh diambil. Syaratnya APS tersebut tidak boleh dipasang sebelum tahapan Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 27 November 2023 mendatang.
"Kami akan terus mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024. Memang jika nanti di lapangan ditemukan APS yang kembali dipasang sebelum masa kampanye, apalagi yang mengarah pada APK kami pastikan akan kembali kami tertibkan. Karenanya kami mengimbau kepada Parpol maupun calon untuk tetap mengikuti tahapan-tahapan yang sudah ada, " demikian Habibi.