Disdukcapil Kepahiang: Jangan Anggap Sepele, Ini Pentingnya Akta Kematian

KEMATIAN : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH mengingatkan pentingnya akta kematian yang harus disosialisasikan kepada masyarakat.--DOK/RK

Radarkoran.com - Surat atau akta kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencatat kematian seseorang.

Nantinya setelah akta atau surat kematian diterbitkan, maka Disdukcapil akan menghapus semua data penduduk yang telah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Layaknya akta kelahiran, akta kematian juga penting untuk diurus oleh pihak keluarga ketika seseorang meninggal dunia. Ini dipaparkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH.

"Ada banyak manfaat mengurus akta kematian. Contohnya, menghindari penyalahgunaan data penduduk yang sudah meninggal, hingga memberikan banyak manfaat dari keluarga atau keberatan yang ditinggal," jelas Ardiansyah.

Lanjut dikatakan Ardiansyah, mengurus akta kematian bagi seseorang yang sudah meninggal, juga sama dengan membantu melindungi data-data seseorang yang sudah meninggal dunia tersebut.

BACA JUGA:Warga Meninggal Dunia, Disdukcapil Kepahiang: Segera Laporkan dan Terbitkan Akta Kematian

"Sebab setelah akta atau surat kematian terbit, maka data-data penduduk yang sudah meninggal dunia akan dihapus dari sistem daftar kependudukan oleh Dinas Dukcapil. Dengan demikian, data seseorang yang sudah meninggal akan terhindar dari sesuatu yang buruk dan merugikan," terang Ardiansyah.

Kemudian, sambung Ardiansyah, manfaat berikutnya dari mengurus akta kematian adalah memberikan keakuratan data kependudukan dan terhindari dari manipulasi data. Misalnya, data ini akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara pada saat momen pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. 

"Kemudian di sisi lain beberapa manfaat dari akta kematian, di antaranya adalah sebagai penetapan status janda atau duda yang akan diperlukan sebagai syarat untuk menikah lagi. Selanjutnya juga sebagai persyaratan pengurusan pembagian waris seperti peralihan hak atas tanah baik bagi istri atau suami maupun anak," demikian Ardiansyah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan