Pencairan Dana Banpol TA 2024, Kaban Kesbangpol Kepahiang: Sabar, Masih Menunggu Hasil Audit BPK
BANPOL : Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si mengungkapkan, pencairan dana Bantuan Politik (Banpol) TA 2024 menunggu hasil audit BPK RI Perwakilan Bengkulu.--DOK/RK
Radarkoran.com - Sejumlah Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu diminta supaya bersabar. Pasalnya hingga sekarang ini Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang belum menerima hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Lantaran, salah satu syarat pencairan dana Bantuan Parpol (Banpol) adalah hasil audit realisasi keuangan Parpol pada TA tahun 2023 lalu, yang diterbitkan oleh BPK RI.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum menerima hasil audit dana Banpol dari BPK RI Perwakilan Bengkulu. Dengan itupula untuk pencairan dana Banpol TA 2024 belum bisa diproses walaupun anggaran sudah ada, lantaran salah satu syarat untuk pencairan dana Banpol adalah hasil audit BPK atau LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu.
"Untuk sekarang hasil audit BPK RI Perwakilan Bengkulu terkait realisasi dana Banpol tahun lalu, belum kami terima. Jika telah kami terima nantinya akan kami informasikan ke masing-masing Parpol, dan proses pencairan dana Banpol 2024 sudah bisa dilaksanakan," jelas Musi Dayan dikonfirmasi, Minggu 26 Mei 2024.
Lebih lanjut diungkapkan Musi Dayan, Parpol yang menerima dana Banpol pada tahun 2024, masih 10 Parpol yang meraih kursi DPRD Kepahiang hasil Pileg tahun 2019, atau Parpol yang menerima dana Banpol tahun 2023 lalu.
Sementara untuk Parpol yang memperoleh kursi DPRD Kepahiang hasil Pemilu 2024, akan mendapatkan dana Banpol pada tahun 2025 mendatang. Selain itu, juga dipastikan tidak ada kenaikan dana Banpol tahun 2024 ini, nilainya masih sama dengan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Banpol Tahun 2024, Badan Kesbangpol Verifikasi Kelengkapan Berkas Parpol
"Untuk dana Banpol 2024 ini, Parpol yang menerimanya masih 10 Parpol tahun 2023. Sementara besaran dana Banpolnya tidak ada kenaikan, masih sama dengan tahun lalu," demikian Musi Dayan.
Untuk diketahui, Pemilu 2024 memang sudah selesai, dengan itupula artinya masing-masing Parpol di Kabupaten Kepahiang sudah mengetahui Parpol mana saja yang mendapatkan 25 kursi DPRD Kepahiang. Namun suara sah yang diraih pada Pemilu 2024, baru dihitung tahun 2025, berkaitan dengan Bantuan Parpol atau dana Banpol. Karena dana Banpol pada tahun 2024 ini, Kesbangpol Kepahiang masih menggunakan hasil perolehan suara hasil Pemilu 2019 lalu. Ada 10 pertanggungjawaban atas realisasi dana Banpol TA 2023 yang diperiksa atau diaudit BPK RI. Hasil audit yang dilakukan BPK RI nantinya menjadi salah satu syarat pencairan dana Banpol TA 2024 ini. Kesbangpol Kepahiang masih menunggu LHP dari BPK RI saja, terkait hasil audit yang dilakukan.
Dari LHP itu nantinya akan diketahui, apakah ada temuan atas realisasi dana Banpol atau tidak. Apabila tidak ada temuan, maka artinya tidak ada kendala untuk proses pencairan TA 2024 ini. Selain itu, karena tidak ada kenaikan maka hitungan harga suara sah masih sama dengan tahun lalu yakni 1 suara sah sebesar Rp 15 ribu.
Di Kabupaten Kepahiang TA 2003 lalu ada 10 Parpol yang mendapatkan dana Banpol. Di antaranya Partai NasDem yang memperoleh 18.964 suara sah di Pileg 2019 dan berhak menerima dana Banpol sebesar Rp 284 juta.
Kemudian Partai Golkar 11.050 suara sah Rp 165 juta, PKB 9.267 suara sah Rp 139 juta, Demokrat 8.793 suara sah Rp 131 juta, PDI-P 7.362 suara sah Rp 110 juta, Hanura 5.791 suara sah Rp 86 juta, Gerindra 5.606 suara sah Rp 84 juta, PKS 4.510 suara sah Rp 67 juta, Perindo 4.034 suara sah Rp 60 juta, dan PPP 4.025 suara sah Rp 60 juta. (and)