Pengawasan Konten Siaran Jelang Pilkada, KPID Bengkulu Tunggu Regulasi

Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Albertce Rolando Thomas--GATOT/RK

Radarkoran.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menyebut jika saat ini masih menunggu adanya regulasi yang mengatur terkait pengawasan konten siaran yang sehat jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. 

"Kita masih menunggu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dan juga kalau ada surat edaran dari KPI Pusat terkait hal apa saja (yang mengatur pengawasan konten penyiaran)," kata Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Albertce Thomas Rolando saat diwawancarai pada Selasa, 4 Juni 2024.

Ia menyebut, pengawasan konten penyiaran saat Pilkada tentunya tidak jauh seperti pelaksanaan Pemilu Legislatif maupun pemilihan Presiden yang telah diselenggarakan sebelumnya. Selain itu, pihaknya juga terus memantau lembaga penyiaran baik televisi, radio, maupun media mainstream lainnya. 

"Kami di 2024 ini sudah sering ataupun melaksanakan Bimtek ataupun sosialisasi terhadap lembaga penyiaran baik radio maupun televisi terkait bagaimana mekanisme-mekanisme dan memberitahu hal-hal yang boleh dan tidak boleh dalam membuat konten," tutur Albertce.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Minta Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Lebih jauh, dikatakan Albertce, sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam pengawasan konten-konten penyiaran, pihaknya memastikan akan terus mengoptimalkan pengawasan. Sehingga konten-konten yang diterbitkan oleh media penyiaran sesuai ketentuan yang diberlakukan. 

"Saya pikir teman-teman media dan memahami hal ini. Namun tetap saja sebagai kontrol pengawasan lembaga penyiaran, kami terus mengawasi teman-teman media ini agar jangan sampai keluar dari ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan