APBD Perubahan 2024 Mulai Diproses, OPD Diminta Sampaikan Renja Perubahan

Kepala Bappeda Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si menyampaikan setiap OPD sudah diminta untuk menyampaikan Renja APBD Perubahan--EKO/RK

Radarkoran.com - Tahapan APBD Perubahan tahun anggaran 2024 saat ini mulai diproses oleh Pemkab Lebong. Setiap OPD, sudah diminta untuk segera menyampaikan rencana kerja atau Renja APBD Perubahan kepada Bappeda untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Bappeda Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si menyampaikan pihaknya sudah melayangkan surat edaran bupati kepada seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Lebong. Dalam surat edaran tersebut intinya meminta setiap OPD dapat melakukan pengajuan Renja Perubahan.

"Batas akhirnya akhir minggu ini harus segera disampaikan, " kata Erik.

Dari pengajuan Renja Perubahan OPD itu nantinya akan direkap untuk selanjutnya dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD Perubahan yang akan menjadi dasar dalam menyusun KUA PPAS Perubahan 2024.

BACA JUGA:18 Ribu Warga Lebong jadi Sasaran Jamkesda 2024

"Setelah kita terima dari seluruh OPD baru selanjutnya nanti akan kita susun. Untuk selanjutnya kita siapkan draf Perbup tentang RKPD Perubahan tahun 2024, " sampai Erik.

Disampaikannya, proses APBD Perubahan tahun anggaran 2024 sendiri masih cukup panjang. Namun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, pengesahan APBD Perubahan harus dilakukan 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Artinya APBD PErubahan harus disahkan pada 30 September.

"Jika melewati batas yang sudah ditentukan maka dianggap tidak ada perubahan anggaran, " singkat Erik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan