Baru Diluncurkan BPN Kepahiang, Ini Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik

SERTIFIKAT : Bentuk atau penampakan sertifikat tanah elektronik, yang diketahui baru saja diluncurkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang. --DOK/RK

Radarkoran.com - Beberapa waktu lalu tepatnya pada Rabu 26 Juni 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu baru saja meluncurkan sertifikat tanah elektronik. Sertifikat tanah elektronik ini akan diterapkan terhadap aset BMN, BMD, badan hukum, BUMN, serta rumah ibadah dan lahan milik masyarakat di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kepahiang, Euis Yeni Syarifah, SH, MM melalui Kasubag TU, Ridha Noprananda, SE, M.Ak menyampaikan, sertifikat tanah elektronik ini memiliki berbagai keunggulan, salah satunya lebih efisiensi waktu penerbitan, aman dan tidak bisa diduplikasi atau dipalsukan.

"Dengan proses perubahan format, waktunya lebih cepat lagi. Kalau dulu prosesnya diukur, dicetak, diparaf, proses kembali ke buku tanah manual, dijahit, dan dicetak. Saat ini dengan format lebih simpel, satu lembar setelah diukur bisa langsung ke luar, karena subjeknya tidak berubah," sampai Ridha kepada Radarkoran.com Minggu 30 Juni 2024.

Selain itu, terang Ridha, sertifikat tanah elektronik ini bisa memudahkan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan, khususnya untuk jual beli dan Hak Tanggungan.

BACA JUGA:2 Jenis Stek Kopi yang Manjur Diterapkan Petani untuk Meningkatkan Produksi

Karena untuk saat ini, masyarakat tidak perlu takut sertifikat rusak terkena rayap, serta sertifikat elektronik juga dapat dijaminkan ke bank untuk permodalan usaha. "Dengan terbitnya sertifikat elektronik, memberikan kemudahan kepada masyarakat kabupaten Kepahiang," ucapnya.

Lebih lanjut, menurut Ridha, keunggulan sertifikat tanah elektronik yaitu tidak ada risiko sertifikat palsu, dan duplikasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu juga bisa melindungi sertifikat dari bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan kebakaran.

"Meminimalisir terjadi kesalahan dalam pembuatan sertifikat, mengurangi interaksi masyarakat dalam pelayanan pertanahan, dan membatasi ruang gerak para mafia tanah," tuturnya.

Sertifikat ini nantinya diterbitkan dengan secure document dan disahkan melalui tanda tangan elektronik, sehingga kerahasiaan dan keamanan data terkait pertanahan dapat terjamin. Jika diperlukan, dapat diberikan dalam bentuk fisik berupa security paper. Untuk mengakses sertifikat tanah elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

"Untuk informasi lebih lanjut mengenai sertifikat elektronik, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang," pungkas Ridha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan