Seleksi PPPK 2024, Tidak Ada Formasi Khusus Penjaga Sekolah
PPPK : Pada pelaksanaan PPPK 2024 tidak ada formasi khusus untuk penjaga sekolah atau tenaga kependidikan alias Tendik. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Pada pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak ada formasi khusus untuk penjaga sekolah. Padahal penjaga sekolah merupakan bagian dari Tenaga Kependidikan atau Tendik. Disebutkan jika Tendik dimasukkan ke dalam formasi teknis, tapi Pemda banyak yang kebingungan menempatkan Tendik di jabatan apa saja.
Menyangkut hal ini, menurut Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I), Herlambang Susanto, sekarang ini lebih baik pemerintah fokus pada pengesahan RPP Manajemen ASN serta agenda pendaftaran CPNS dan PPPK 2024. Dia mengatakan, Formasi Tendik sangat diperlukan. Tetapi jika menggunakan Formasi Teknis, bisa berbeda jenis tugas dan pekerjaannya.
Herlambang mengaku sangat khawatir pengabdian honorer Tendik khususnya penjaga sekolah, bisa menjadi tidak masuk dalam syarat pengalaman kerja di bidangnya. Lantaran Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) penjaga sekolah belum tentu sepadan dengan formasi teknis yang ada, terlebih lagi beban kerjanya tidak ada penjabarannya.
"Kami berharap Tendik atau penjaga sekolah berijazah SD/SMP bisa diarahkan ke formasi pengelola umum operasional. Sedangkan untuk berijazah SLTA diarahkan ke formasi operator layanan operasional, dengan penempatan kerja di sekolah induk atau asal," terangnya, Senin 01 Juli 2024.
BACA JUGA:Honorer Tendik Tidak Masuk Data BKN Bisa Daftar PPPK 2024, Asalkan...
Dengan demikian, lanjut Herlambang, pengangkatan ASN sekaligus dengan penempatan kerja sesuai dengan bidangnya masing-masing, sehingga kinerjanya tetap berjalan. Sedangkan mengenai dengan kekuatan fiskal untuk gaji, ditekankan Herlambang, sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Berapa banyak yang bisa diangkat PPPK penuh waktu, sementara sisanya diangkat PPPK paruh waktu.
"Kami hanya berharap bisa diangkat sesuai dengan bidang kerja yang saat ini. Ya yang membedakan, hanya status formasi diambil dari jenjang pendidikan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu, dengan melihat kemampuan APBD masing-masing daerah dan nilai perankingan seleksi PPPK 2024," jelasnya.
Herlambang mencontohkan sebelumnya menjadi honorer penjaga sekolah, setelah diambil formasi pengadministrasi perkantoran, kemungkinan penempatan juga tidak di tempat asal bekerja. Akibatnya, terjadi penambahan honorer baru, atau yang sekarang terkenal dengan sebutan tenaga sukarela. Jumlahnya juga akan kembali membeludak sehingga masalah honorer tidak akan tuntas.