Baru Terealisasi Rp 1,1 Miliar, Ini Rincian Penerimaan Pajak Semester Pertama 2024
Hingga 30 Juni atau semester pertama tahun 2024, penerimaan pajak daerah di Kabupaten Lebong baru mencapai angka 14,61 persen. --EKO/RK
Radarkoran.com - Hingga 30 Juni atau semester pertama tahun 2024, penerimaan pajak daerah di Kabupaten Lebong baru mencapai angka 14,61 persen.Tepatnya Rp 1,1 miliar dari target Rp 7,8 Miliar yang sudah ditetapkan dalam APBD Lebong tahun 2024.
Penerimaan pajak semester pertama 2024 itu diperoleh dari 8 sektor pajak yang menjadi kewenangan Pemkab Lebong. Mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Hingga berakhirnya semester pertama tahun 2024, penerimaan pajak terbanyak disumbangkan dari sektor pajak penerangan jalan dengan jumlah Rp 800 juta.
Adapun rincian penerimaan pajak semester partama 2024 yaitu, pajak hotel dari target Rp 36,5 juta realisasinya Rp 2,6 juta atau 7,38 persen, pajak restoran terealisasi 33,94 persen atau Rp 322 juta dari target p 950 juta, pajak hiburan dari target 19,5 juta realisasinya Rp 1,45 juta atau 7,44 persen.
Kemudian pajak reklame dari target Rp 115 juta realisasinya 6,86 persen atau Rp 7,8 juta, pajak penerangan jalan dari target Rp 3,5 miliar realisasinya Rp 800 juta atau 22,52 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan dari target Rp 680 juta realisasinya 2,7 juta atau 0,41 persen.
BACA JUGA:Razia Penyalahgunaan Lem Aibon di Lebong Diduga Bocor
Selanjutnya PBBP2 dari target Rp 1,75 miliar realisasinya Rp 9,4 juta atau 0.54 persen dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp 765 juta realisasinya Rp 2,75 juta atau 0,36 persen.
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos menjelaskan di tahun 2024, pajak daerah ditargetkan menghasilkan PAD Rp 7,8 miliar yang terdiri dari berbagai sektor pajak. Dirinya mengakui jika hingga akhir semester pertama tahun 2024 penerimaan pajak daerah masih sangat rendah.
"Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, " sampai Mongin sapaan akrabnya.
Salah satu faktor yang menyebabkan masih rendahnya penerimaan pajak daerah itu, lanjut Mongin, adalah belum didistribusikannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan atau SPPT PBBP2 kepada wajib pajak.
Apalagi PBBP2 merupakan salah satu sektor pajak yang memiliki target penerimaan PAD yang cukup besar selain pajak penerangan jalan. Sehingga hal ini mempengaruhi realisasi pajak daerah secara keseluruhan.
"Ada penyesuaian tarif pengenaan pajak di Perda terbaru dan penyesuaian NJOP. Sehingga kami sekarang masih membuat simulasi penetapan SPPT agar nantinya tidak menimbulkan ketidakseimbangan pajak, " demikian Mongin. (skp)