Dibeli Tanpa Sertifikat, Kepemilikan Lahan Kantor Dishub Kepahiang Digugat, Bermasalah?

KANTOR : Inilah lahan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang yang disebut tidak memiliki sertifikat.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Lahan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ditenggarai bermasalah. Bagaimana tidak, hingga saat ini lahan kantor tersebut tidak punya sertifikat. Disampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tidak memiliki sertifikat atas pembelian lahan itu.

Bahkan baru-baru ini ada pihak yang menggugat Pemkab Kepahiang terkait kepemilikan lahan kantor Dishub tersebut. 

Hal ini pun dibenarkan oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU ketika diwawancara Radarkoran.com pada Jumat lalu 19 Juli 2024. 

"Untuk lahan Dishub Kepahiang sekarang memang digugat atas kepemilikannya, tapi nantinya akan kita jelaskan," sampai bupati. 

Menyangkut hal ini, Bupati Hidayattulah menerangkan, pada saat pembelian ketika itu, lahan kantor Dishub Kepahiang tidak mempunyai akte jual beli, tidak ada lagi kwitansi serta tidak mempunyai sertifikat. Hingga akhirnya lahan Kantor Dishub Kepahiang menimbulkan permasalahan dan digugat. 

Pihak Pemkab Kepahiang, lanjut Bupati Hidayattulah memaparkan, telah melakukan penelusuran hingga ke Pemkab Rejang Lebong soal sertifikatnya. Tetapi versi Pemkab Rejang Rejang Lebong salah penempatan.

BACA JUGA:Dishub Kepahiang Tertibkan Truk Batu Bara di Terminal Merigi

"Ketika dilakukan pembelian pada saat itu, sertifikatnya tidak ada, akte jual belinya juga tidak ada. Kita juga koordinasi dengan Kabupaten Rejang Lebong, sertifikat yang diterbitkan Rejang Lebong salah penempatan lokasi," jelas bupati. 

Dengan tidak menyebutkan secara rinci baik itu mengenai luas lahan maupun pihak yang menggugat atas kepemilikan lahan Kantor Dishub Kepahiang, lanjut bupati, akan dijelaskan nanti dan akan diselesaikan. 

"Nantinya soal lahan Kantor Dishub Kepahiang akan kita jelaskan dan akan kita selesaikan. Karena sekarang pihak-pihak yang ketika itu mengetahui proses jual beli masih ada. Seperti Kabag Pemerintahan pada masa itu, termasuk juga Kades Tebat Monok ketika itu," demikian bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan