Tinggal 7 Dewan Terpilih Belum Sampaikan Tanda Terima LHKPN ke KPU

Hingga Senin 22 Juli 2024, tercatat masih ada 7 anggota DPRD Lebong terpilih priode 2024-2029 belum menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU Kabupaten Lebong.--EKO/RK

Radarkoran.com - Hingga Senin 22 Juli 2024, tercatat masih ada 7 anggota DPRD Lebong terpilih priode 2024-2029 belum menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN ke KPU Kabupaten Lebong.

Adapun ke-7 dewan terpilih yang belum menyampaikan tanda terima LHKPN itu terdiri dari 1 dewan terpilih dari Dapil Lebong I, 4 dewan terpilih dari Dapil Lebong II dan 2 lainnya dari Dapil Lebong III. Sementara 18 dewan terpilih lainnya sudah menyerahkan tanda terima ke KPU Lebong sebagai bukti jika mereka sudah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK RI.

Terkait hal ini, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lebong Sugianto mengingatkan kepada setiap calon anggota DPRD Lebong terpilih hasil Pemilu 2024 untuk dapat menyelesaikan kewajibannya dalam menyampaikan LHKPN ke KPK RI. Jika sudah, print out atau tanda terima jika sudah menyampaikan LHKPN itu disampaikan ke KPU Lebong.

"Kami kembali mengingatkan kepada yang belum untuk bisa segera melaporkannya, " kata Sugianto.

BACA JUGA:Terakhir 5 Agustus, KPU Surati Calon Anggota DPRD Lebong Terpilih Soal LHKPN

Ditambah Sugianto, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, khusus untuk anggota DPRD kabupaten/kota diwajibkan untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK. 

Tanda terima pelaporan LHKPN tersebut selanjutnya disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

"Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Lebong priode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2024. Artinya tanda bukti jika mereka sudah menyampaikan LHKPN harus diserahkan ke KPU Lebong pada 5 Agustus 2024, " singkat Sugianto.

Dilanjutkannya, tertanggal 8 Juli 2024, KPU Lebong sendiri melayangkan surat kepada 25 calon anggota DPRD Lebong terpilih hasil Pemilu 2024 lalu.

BACA JUGA:Belum Bertambah, Baru 1 Calon Anggota DPRD Lebong Terpilih Serahkan Tanda Bukti LHKPN ke KPU

Dalam surat nomor 399/PL.01.9-SD/1707/2/2024 KPU Lebong mengingatkan agar 25 calon anggota DPRD Lebong terpilih bisa menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN paling lambat pada 5 Agustus 2024 mendatang.

"Kami sudah menyurati calon terpilih untuk mengingatkan kewajiban mereka untuk menyampaikan LHKPN. Kami berharap yang belum untuk bisa segera menyampaikannya sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan, " demikian Sugi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan