Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara
Kamis 25 Juli 2024, Kejari Rejang Lebong melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang mereka tangani.--EKO/RK
Radarkoran.com - Kamis 25 Juli 2024, Kejari Rejang Lebong melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang mereka tangani. Adapun barang bukti tersebut berasal dari 33 perkara yang sudah memiliki status hukum tetap atau inkracht.
Dalam sambutannya, Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari perkara yang mereka tangani kurun waktu satu tahun terakhir.
Barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Rejang Lebong tersebut berasal dari 33 perkara. Mulai dari perkara Narkotika, senjata api, KDRT, perjudian, senjata tajam dan obat-obat terlarang lainnya.
"Barang bukti yang kita musnakan ini berasal dari 33 perkara, diantaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 98,12 gram, kemudian narkotika jenis ganja sebesar 3,157 gram, narkotika jenis pil/tablet sebanyak 2.544 butir, senjata api rakitan serta senjat tajam jenis pisau dan parang,” jelas Fransisco.
BACA JUGA:Susun Visi Misi, Calon Kepala Daerah Wajib Pedomani Rantek RPJMD 2025-2029
Pemusnahan barang bukti jenis ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di tong yang sudah disiapkan. Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu dimusnakan dengan cara diblender. Sementara untuk senjata api dan senjata tajam dimusnakan dengan cara di potong dengan menggunakan mesin.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu, Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen, Kapolres Rejang Lebong, Dandim 0409, perwakilan Danyon 144 Jaya Yuda, Kepala Lapas Kelas II A Curup, wakil ketua pengadilan, staf ahli bupati dan pihak terkait lainnya.