Menteri Nadiem Berjanji Berikan Guru Non-ASN Tunjangan Sertifikasi Setara PNS, Cek Syaratnya

Pemerintah melalui Menteri Nadiem akan memberikan tunjangan setara PNS terhadap guru Non-ASN. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengumumkan terobosan yang sangat menggembirakan guru Non-ASN. Apa? Menteri Nadiem menjanjikan akan memberikan guru Non-ASN tunjangan sertifikasi setara dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil). 

Yakni, mendapatkan tunjangan sertifikasi setara dengan gaji pokok PNS per bulan. Namun, apakah semua guru Non-ASN bisa menikmati bonus istimewa ini? Ternyata tidak. Karena ada syarat yang harus dipenuhi kalau ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi setara PNS. Apa syaratnya, berikut ulasannya: 

1. Sertifikat Pendidik

Syarat ini menjadi syarat kunci utama untuk membuka pintu tunjangan.

2. Memiliki SK Inpassing

Ternyata tanpa SK ini, tunjangan hanya sebesar Rp1,5 juta per bulan. 

Selain kedua syarat tersebut, ada tujuh kriteria lain yang harus dipenuhi oleh guru Non-ASN jika ingin mendapatkan tunjangan serata PNS. Apa saja, ini ulasannya:

BACA JUGA:BKN Warning Panselnas CASN 2024 Terkait Seleksi Administrasi

1. Terdaftar dalam Dapodik dan pastikan data milik anda terverifikasi.

2. Surat Keputusan Pengangkatan/Penugasan, sebagai bukti status anda resmi sebagai guru.

3. Berpenghasilan Tetap dari pemerintah daerah atau yayasan.

4. Aktif Mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang anda dimiliki.

5. Memiliki NRG atau Nomor Registrasi Guru, sebagai tanda pengenal profesional anda.

6. Memenuhi Beban Kerja, sebagai buktikan dedikasi anda sebagai guru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan