Verfak Kedua Selesai, 999 KTP Dukungan Riri-Ujang MS dan Lolos
VERFAK : KPU Kabupaten Kepahiang melaksanakan Verfak KTP dukungan Bapaslon Independen pada pelaksanaan Pilkada 2024.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah menuntaskan Verifikasi Faktual (Verfak) KTP dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) independen bupati/wakil bupati Kepahiang Pilkada 2024.
Verfak kedua KTP dukungan Bapaslon Independen, Riri Damayanti-Ujang Irmansyah dengan jargon 'Riang' ini diketahui mulai dilaksanakan dari 31 Juli 2024 lalu, dan berakhir 10 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Hasilnya, dari 1.053 lembar KTP dukungan yang dilakukan Verfak oleh KPU Kabupaten Kepahiang, ada 999 lembar KTP yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 54 lembar KTP dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Akmal Nurhidayat, S.Ikom selaku Liaison Officer (LO) Bapaslon independen 'Riang' mengatakan, dengan total 999 KTP dukungan yang dinyatakan MS, artinya Bapaslon Riri-Ujang dipastikan lolos untuk menjadi Bapaslon bupati/Wabup Kepahiang pada pelaksanaan Pilkada 2024.
BACA JUGA:Verfak KTP Dukungan Independen Selesai, Riri-Ujang Lolos
Karena, dalam verfak kesatu yang dilaksanakan KPU Kepahiang, Bapaslon independen Riri Ujang hanya membutuhkan 469 lembar KTP untuk memenuhi 11.214 lembar KTP sebagai syarat minimal sudah terpenuhi.
"Tadi malam (Sabtu malam, red) Verfak kedua sudah selesai, hasilnya juga sudah kami ketahui dengan rincian, 999 KTP MS dan 45 KTP TMS," sampai Akmal, Minggu 11 Agustus 2024.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE membenarkan bahwa Verfak tahap kedua untuk KTP dukungan Bapaslon independen sudah berakhir. Sesuai dengan tahapannya, Verfak terhadap KTP dukungan Bapaslon Independen dilaksanakan dari 31 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
"Verfaknya memang sudah selesai, namun hingga sekarang (Minggu, red) hasilnya masih kita rekap. Nanti akan kita sampaikan langsung kepada Bapaslon independen, baik jumlah MS maupun jumlah TMS," sampai Anthaka.
Sekedar mengulas, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk proses pendaftaran Bapaslon Bupati/Wabup Pilkada 2024 akan berlangsung sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Setelah proses pendaftaran Bapaslon dibuka, tahapan selanjutnya akan terus berjalan, seperti:
BACA JUGA:Pilkada Kepahiang 2024, Riri-Ujang Dipastikan Lolos Verfak? Berikut Total KTP Dukungan MS
- Pemeriksaan kesehatan terhadap Bapaslon dengan rentang waktu 27 Agustus - 2 September 2024
- Penelitian persyaratan administrasi rentang waktu 29 Agustus - 4 September 2024
- Pemberitahuan hasil penelitian rentang waktu 5 - 6 September 2024