Pilkada Kepahiang 2024, Riri-Ujang Dipastikan Lolos Verfak? Berikut Total KTP Dukungan MS

VERFAK : LO yang mendampingi proses Verifikasi Faktual (Verfak) KTP dukungan Bapaslon Riri-Ujang. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Apakah benar Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati/Wakil bupati atau Wabup di Pilkada 2024, Riri Damayanti Jhon Latief - Ujang Irmansyah atau dengan jargon 'Riang' dipastikan lolos Verifikasi Faktual (Verfak)?.

Diketahui sekarang, jajaran KPU Kabupaten Kepahiang masih terus melakukan Verfak terhadap KTP dukungan Bapaslon dari jalur perseorangan atau independen Riri-Ujang. 

Sebab memang sesuai dengan jadwal, tahapan Verfak KTP dukungan yang dilaksanakan KPU Kepahiang berlangsung dari 31 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024 mendatang.

Diwawancara belum lama ini, Akmal Nurhidayat, S. Ikom selaku Liaison Officer Liaison Officer (LO) Bapaslon independen 'Riang' mengungkapkan, dari pantauan yang dilakukan pihaknya selaku LO Verfak yang dilakukan KPU Kepahiang terhadap KTP dukungan sudah mencapai 80 persen.

BACA JUGA:Ssst Ada Meriam Peninggalan Zaman Belanda di Desa Taba Padang Kepahiang

Total dari 80 persen Verfak tersebut, untuk KTP dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) diangka 850 lembar KTP. 

"Kita juga memantau proses Verfak yang dijalankan KPU Kepahiang. Dari pantauan kita Verfak sudah mencapai 80 persen dari total KTP dukungan yang di Verfak sebanyak 1.053 lembar KTP," kata Akmal belum lama ini. 

Menurutnya dengan KTP dukungan yang dinyatakan MS sudah sebanyak 850 lembar KTP, artinya Bapaslon 'Riang' bisa dipastikan untuk lolos Verfak.

Dengan itupula artinya, tidak ada kendala lagi untuk mencalonkan diri serta mendaftar ke KPU Kepahiang sebagai Bapaslon Bupati/Wabup Pilkada 2024. 

Karena sebelumnya, lanjut Akmal, Bapaslon 'Riang' hanya kekurangan sebanyak 469 lembar KTP untuk memenuhi sayarat minimal dukungan 11.214 lembar KTP.

BACA JUGA:Pemborosan, Lampu PJU Dibiarkan Hidup Siang Hari di Kelurahan Dusun Kepahiang

"Dari total 1.053 lembar KTP yang dilakukan Verfak oleh KPU Kepahiang, kita hanya membutuhkan 469 lembar KTP saja yang dinyatakan MS. Tapi alhamdulillah hasil kerja keras yang kita lakukan KTP dukungan MS dengan progres sudah 80 persen mencapai 850 lembar KTP MS," papar Akmal. 

Selain mengungkapkan KTP dukungan yang MS dalam Verfak yang dilakukan KPU Kepahiang, ada juga dukungan KTP yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

"Ketika progres Verfak 80 persen, itu ada TMS kisaran 11 KTP saja. TMS tersebut, bukan artinya yang bersangkutan tidak memberikan dukungan, tapi yang bersangkutan merupakan PPPK, Pantarlih, perangkat desa," demikian Akmal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan