Bukan Lagi 2 Persen, Segini Denda Telat Bayar PBBP2 Tahun 2024
Editor: Eko Hatmono
|
Senin , 12 Aug 2024 - 09:19
Mulai tahun 2024 denda yang akan dikenakan bagi wajib pajak yang telat membayar pajak hanya 1 persen dari nilai pokok pajak setiap bulannya.--EKO/RK