Bukan Lagi 2 Persen, Segini Denda Telat Bayar PBBP2 Tahun 2024

Mulai tahun 2024 denda yang akan dikenakan bagi wajib pajak yang telat membayar pajak hanya 1 persen dari nilai pokok pajak setiap bulannya.--EKO/RK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan