Bukan Lagi 2 Persen, Segini Denda Telat Bayar PBBP2 Tahun 2024
Mulai tahun 2024 denda yang akan dikenakan bagi wajib pajak yang telat membayar pajak hanya 1 persen dari nilai pokok pajak setiap bulannya.--EKO/RK
Lebih jauh Mongin menjelaskan, distribusi SPPT di tahun 2024 sendiri mengalami keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya karena adanya aturan baru yakni Perda Nomor 1 tahun 2024 yang harus dilakukan penyesuaian sejumlah aturan hingga penyesuaian NJOP.
"Perda maupun Perbup sudah selesai ditetapkan. Selanjutnya kami tindaklanjuti dengan proses cetak massal SPPT PBBP2 untuk selanjutnya didistribusikan ke desa dan kelurahan. Kami targetkan DHKP dan SPPT PBBP2 tuntas didistribusikan Agustus mendatang, " lanjut Mongin.
Dilanjutkannya, diperkirakan sektor PBBP2 akan menghasilkan PAD dari pajak daerah sebesar Rp 2,4 Miliar.
Menurutnya dalam menetapkan objek pajak dan ketetapan nilai PBBP2 sendiri terdapat beberapa tahapan yang dilakukan. Mulai dari mendata objek pajak, penilaian objek pajak hingga akhirnya dilakukan penetapan.
"Dari hasil penetapan, penyesuaian NJOP dan tarif ada kenaikan dari yang sudah ditetapkan. Akan kami sampaikan setelah proses cetak massal SPPT tuntas, " demikian Mongin.