Janda Muda Cantik Bawa Sabu Ditangkap Polisi Saat Sedang COD
JANDA MUDA SABU : Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, interogasi janda muda asal Jambi yang jadi kurir narkoba.--kms a rivai/sumeks -
Radarkoran.com - Janda muda dengan paras yang cantik terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Janda muda dengan paras yang cantik, inisial RP ditangkap bersama dengan 2 teman prianya berinisial FD dan MA di jalintim Palembang - Jambi Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, 2 Agustus 2024.
Janda muda berparas catik dan 2 teman prianya yang merupakan warga Jambi tersebut, kedapatan membawa Narkoba jenis sabu - sabu seberat 300,86 gram.
"Barang buktinya narkoba jenis sabu seberat 300,86 gram yangkita dapatkan dari tangan, RP dan kedua teman prianya," ungkap Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP. Harissandi, SIK MH saat rilis Jumat 16 Agustus 2024.
Dalam penyampaian, Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP. Harissandi, RP yang merupakan janda muda dan 2 teman prianya ditangkap saat tengah sedang menunggu seseorang yang akan menerima batang haram tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD). Diketahui juga, jika Rp yang merupakan janda muda tersebut berstatus adik - kakak (bersaudara, red) dengan MA.
BACA JUGA:Tips Main Gadget Supaya Mata Tetap Sehat dan Tidak Rusak
"RP dan 2 teman prianya kita tangkap saat sedang menunggu seseorang pembeli dengan cara COD. Selain itu, antara RP yang merupakan janda muda itu bersaudara dengan MA," sampai Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP. Harissandi.
Dari pengakuan ketiganya, hanya sebagai kurir sabu - sabu saja yang dikendalikan oleh seorang napi yang sekarang tengah mendekam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal, Jambi.
"Informasi yang disampaikan tersangka ini akan kita dalami. Sehingga nantinya bisa benar-benar dipastikan apakah benar dikendalikan oleh napi di Lapas atau hanya pengakuan saja," ujar Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP. Harissandi.
Akibat perbuatan yang dilakukan ketiganya, lanjut Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP. Harissandi terancam dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subsider 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling larna 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.