Terindikasi Transaksi Judi Online, Siap-siap Rekening Akan Diblokir

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi (tengah) saat memaparkan kinerja jasa keuangan triwulan II tahun 2024 pada Kamis, 15 Agustus 2024 di Kantor OJK Provinsi Bengkulu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan hingga saat ini terus memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi dan integritas sistem keuangan. 

Salah satu yang terus diperangi hingga saat ini terkait dengan praktik judi online (Judol) yang terus marak di kalangan masyarakat. 

Berdasarkan UU nomor 4 tahun 2023, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu, terutama rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

Dengan demikian masyarakat jangan coba-coba untuk menggunakan rekeningnya untuk kegiatan yang ilegal, terutama judi online jika rekening yang dimiliki tidak mau diblokir dan diproses lebih lanjut. 

BACA JUGA:Pindah ke IKN Nusantara PNS Akan Sejahtera ?, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi menyampaikan, hingga Agustus 2024 OJK telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan melakukan transaksi judi online. 

"Kami telah meminta pihak perbankan untuk memblokir rekening nasabah yang terindikasi digunakan untuk judi online. Dan kami juga berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan," kata Ayu Laksmi saat memaparkan kinerja jasa keuangan triwulan II tahun 2024 pada Kamis, 15 Agustus 2024 di Kantor OJK Provinsi Bengkulu. 

Lebih jauh, OJK mengimbau dan mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dengan aktivitas judi online, apalagi menggunakan rekaningnya untuk transaksi. Hal ini akan berdampak pada pemblokiran rekening dan dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. 

"Jangan ada masyarakat yang melakukan transaksi yang melanggar, apalagi untuk judi online. Karena nanti rekening masyarakat akan diblokir," ujarnya. 

BACA JUGA:10 Cara Menyiasati Kamera HP Kualitas Jelek Jadi Lebih HD, Apa Saja ?

Selain itu, Ayu juga menghimbau semua pihak untuk bersama-sama untuk mensosialisasikan dampak buruk dari judi online. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban judi online. 

Beberapa dampak buruk dari judi online diantaranya, dari segi finasial akan menyebabkan kerugian finansial, gangguan ekonomi keluarga dan terlilit pinjaman online. 

"Secara finansial pasti akan merugikan keuangan," kata Ayu Laksmi. 

Kemudian dari sisi kesehatan mental, judi online dapat menyebabkan, stres dan kecemasan, depresi, gangguan tidur dan perasaan malu dan bersalah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan