Luas Lahan Pasar Kalangan Talang Babatan Berkurang, Pihak Keluarga Penghibah Ancam Tempuh Jalur Hukum

KALANGAN : Luas lahan yang ada pada plang merek di Pasar Kalangan Talang Babatan dipertanyakan pihak keluarga penghibah.--SUHAIMI/RK

Radarkoran.com - Mandri A. Amatduri (45), salah seorang dari keluarga penghibah lahan Pasar Kalangan Desa Talang Babatan Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu merasa dirugikan. 

Pasalnya, lahan yang keluarga mereka hibahkan kepada pihak Pemkab Kepahiang seharusnya seluas 2800 M2. Namun do dalam papan merek aset Pemkab Kepahiang yang terpasang di lokasi tersebut hanya tertera 2158 M2.

Terkait hal ini pihak keluarga penghibah mempertanyakan hal tersebut, serta meminta kejelasan dari Pemkab Kepahiang karena mereka merasa luas tanah yang dihibahkan berkurang.

Saat ditemui Mandri A Matduri menjelaskan, tanah yang dihibahkan untuk Pasar Kalangan ini dihibahkan oleh keluarga untuk membangun pasar desa.  Tanah yang dihibahkan dengan ukuran panjang 70 meter dan lebar 40 meter. Kalau di jumlahkan ukurannya 2800 M2.

BACA JUGA:Diimingi Dapat Bansos, Warga Kepahiang Tertipu Hingga Jutaan Rupiah

"Kok kenapa timbul di plang di depan pasar itu menjadi 2158 M2 saja. Berarti tanah yang dihibahkan kami hilang loh? Kami hibahkan tanah ini pada waktu itu zamannya bupati Hijazi tahun 2000. Baru pertama Kepahiang menjadi kabupaten. Sudah dua puluh tahun berarti tanah itu kami hibahkan. Saya lihat juga di plang tersebut sudah bernomor yakni 07.07.07 .11.4.0004 berarti tanah tersebut sudah jelas memiliki luas segitu. Namun yang kami hibah dulu luasnya 2.800 meter persegi," sampai Mandri, Senin 2 September 2024.

Selain itu dirinya juga mengaku saudara perempuannya atas nama Maryati tidak sama sekali menandatangani atas surat untuk mengurus sertifikat hibah tersebut. Ia menduga ada pemalsuan tanda tangan atas nama Maryati tersebut. 

"Saya selaku pihak keluarga yang menghibahkan tanah ini sangat merasa keberatan atas tanah yang kami hibahkan, karena seharusnya seluas 2800 meter persegi. Tapi nyatanya di pasang plang tersebut tidak sesuai dari yang kami hibahkan," paparnya. 

"Kami juga minta kejelasan dari pihak Bidang Aset, kok kenapa seperti itu. Apakah penulisannya saja yang salah apakah tanah kami hibahkan ini ada indikasi dijual belikan. Kalau ini tidak diselesaikan atau tidak ada penjelasan, kami akan menempuh jalur hukum," sambung Mandri dengan tegas.

BACA JUGA:SDN 2 Kepahiang Budayakan 3S dengan Cara Ini 

Dia menambahkan, sangat banyak kejanggalan yang dilihat sebagai pihak keluarga penghibah lahan pasar kalangan tersebut. Di antaranya tanda tangan keluarga tidak ada, serta jumlah ukuran tanah yang tidak jelas. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan