Oknum Ketua PPS Kepergok Ngamar Bareng Kekasih, Bagaimana Nasibnya ?
GEREBEK : Oknum Ketua KPPS digerebek bersama pacar sedang ngamar di penginapan--IST/RK
Radarkoran.com - Ada ada saja ulah oknum Ketua Panitian Pemungutan Suara (PPS) ini. Lantaran mengisi waktu luangnya ketika malam hari, ia malah ngamar dengan sang kekasih di salah satu penginapan.
Oknum PPS tersebut adalah, S (22) sementara sang kekasihnya adalah berinisial A (21). Kedua sepasang kekasih tersebut diamankan Satpol PP Banyuasin Sumatera Selatan di salah satu penginapan di Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III, Selasa 10 September 2024 sore.
Kasat Pol PP Banyuasin, Indra Hadi melalui Kabid Penegakan Perda, Bustanil Aripin membenarkan jika telah melakukan razia di salah satu penginapan di Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III.
Ketika melakukan razia tersebut, pihaknya mengamankan sepasang kekasih yang sedang ngamar sehingga di bawa ke kantor untuk pendataan lebih lanjut. Terkait status laki - lakinya yang merupakan oknum ketua PPS, nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait.
BACA JUGA:Cek Ini Kekurangan dan Kelebihan Transmisi Jenis CVT pada Kendaraan
"Benar, ada sepasang kekasih yang kita aman di kantor guna dilakukan pendataan. Untuk status dari laki-laki tersebut bakal dikoordinasikan dengan pihak terkait. Kami fokus pada penegakan perda dengan melakukan penertiban," kata Bustanil
Sementara itu, Camat Banyuasin III, Santo mengakui jika razia yang dilakukan oleh Sat Pol PP tersebut merupakan puncak dari keresahan warga yang kerap melihat aktivitas tak lazim dan mencurigakan dari penginapan tersebut.
"Kita juga sudah laporkan ke Satpol PP, dan puncaknya adanya pengrebekan itu, kami meminta kepada pengelola penginapan agar mematuhi aturan yang berlaku seperti melengkapi syarat-syarat dan lain sebagainya," imbuhnya.
Dikonfirmasi terkait keberadaan oknum Ketua PPS Desa Tanjung Payang ini, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuasin, Legar Saputra mengaku telah menerima informasi tersebut.
"Nanti kita cek dulu statusnya, jika benar ketua PPS bakal dipanggil, untuk dilakukan sidang kode etik. Apabila terbukti melanggar bakal diberikan sanksi tegas," tegas Legar.