Pemkab Kepahiang Gelar Isbat Nikah 2024, Ingat! Ini Syarat Utama yang Wajib Dipenuhi

NIKAH : Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan menggelar isbat nikah tahun 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepahiang melalui Bagian Kesra Setkab Kepahiang, akan menggelar isbat nikah yang dijadwalkan diselenggarakan pada Kamis 14 November 2024. 

Isbat nikah yang sudah menjadi program rutin Pemkab Kepahiang ini, diperkirakan akan diikuti oleh kisaran 30 pasangan suami-istri yang sebelumnya telah menikah tapi belum tercatat secara negara atau belum mempunyai buku nikah. 

Hanya saja dari kisaran 30 peserta yang akan mengikuti program isbat nikah, sejauh ini juga belum diketahui apakah nantinya seluruhnya diakomodir atau tidak. Karena pihak panitia yan menjalankan program isbat nikah masih akan melihat sejumlah persyaratan yang wajib dilengkapi. 

Kabag Kesra Setkab Kepahiang, Devison, S.STP menyampaikan, program isbat nikah sudah dijadwalkan dan akan dilaksanakan, pada Kamis 14 November 2024.

Sesuai dengan kuota yang tersedia, itu terdapat kisaran 30 pasangan suami - istri yang akan mengikuti. Hanya saja itu belum final, karena persyaratan kelengkapan juga masih akan dilihat apakah sudah terpenuhi atau belum. 

"Kisarannya yang akan mengikuti isbat nikah itu 30 pasangan suami-istri, tapi itu belum pasti. Lantaran masih akan melihat kelengkapan syarat dari pasangan suami - istri yang akan mengikuti isbat nikah terlebih dahulu," kata Devison, Selasa 12 November 2024. 

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Segera Lelang 32 Unit Randis

Disebutkan, sejumlah syarat yang diwajibkan kepada pasasangan suami-istri yang akan mengikuti isbat nikah. Yakni, surat keterangan menikah dari Kade/ lurah setempat, tidak terdaftar di KUA, Pernikahan di bawah Tahun 2019 dan merupakan pernikahan pertama kali. 

Jika syarat wajib tersebut terpenuhi, maka pasangan suami-istri bisa mengikuti pernikahan dengan cara isbat nikah yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini. 

"Ada syarat tertentu yang harus dilengkapi. Karena isbat nikah ini memang program untuk masyarakat Kepahiang yang membutuhkan dan benar - benar sudah menikah, tapi belum mempunyai buku nikah," demikian Devison.

Sebelumnya, pada tahun 2023 lalu Kesra Pemkab Kepahiang kerja sama dengan pengadilan agama, Kemenag, dan Dinas Dukcapil Kepahiang melaksanakan isbat nikah dengan kuota juga 40 pasang. 

Seberannya yakni warga Kecamatan Kepahiang 3 pasang, Kecamatan Tebat Karai 4 pasang, Ujan Mas 11 pasang, Muara Kemumu 11 pasang, Kabawetan 3 pasang, Bermani Ilir 7 pasang, dan Seberang Musi 1 pasang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan