BPBD Lebong Usulkan Rp 65 Miliar ke BNPB, Ini Peruntukannya
Kantor BPBD Lebong--IST/RK
Radarkoran.com- BPBD Lebong mengajukan usulan dana hibah sebesar Rp 65 miliar kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana tersebut direncanakan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) di berbagai titik infrastruktur yang terdampak bencana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kabupaten Lebong, Tantawi, SP, menjelaskan bahwa usulan dana hibah ini telah dikirimkan sejak awal Juni lalu melalui aplikasi E-proposal BNPB.
Namun, proposal tersebut sempat dikembalikan oleh BNPB untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung, antara lain dokumen jitu pasna (R3P) dan data aset daerah (Kif) yang menjadi persyaratan administratif penting.
"Total usulan anggaran dana hibah yang kita ajukan sebesar Rp 65 miliar. Saat ini, kita tengah melengkapi dokumen agar proposal bisa diverifikasi lebih lanjut," ujar Tantawi.
Menurut Tantawi, anggaran sebesar itu akan digunakan untuk membiayai 12 kegiatan prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebong.
Dari total kegiatan tersebut, terdapat lima titik perbaikan jembatan gantung, lima titik pembangunan beronjong sumber daya air, serta dua titik pembangunan pengaman sungai atau pelapis tebing.
Proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memperkuat infrastruktur masyarakat yang sebelumnya rusak akibat bencana banjir dan longsor.
BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Soroti Kasus Kriminalitas Berulang, 30 Persen Pelaku Residivis
"Untuk kegiatan infrastruktur, lokasi yang menjadi prioritas berada di Kecamatan Topos, Rimbo Pengadang, dan Bingin Kuning. Sedangkan untuk pembangunan sumber daya air direncanakan di Rimbo Pengadang, Bingin Kuning, dan Uram Jaya. Adapun pengaman sungai atau pelapis tebing akan dilakukan di Kecamatan Lebong Utara dan Amen," jelas Tantawi.
Lebih lanjut, Tantawi menyebutkan bahwa tahapan berikutnya setelah melengkapi berkas adalah verifikasi usulan.
Proses ini akan dilakukan oleh tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, BPBD Provinsi Bengkulu, serta tim teknis dari Kabupaten Lebong.
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi BNPB untuk menentukan apakah usulan dana hibah dapat disetujui dan dialokasikan dalam anggaran nasional tahun berikutnya.
BPBD Lebong berharap, seluruh tahapan administratif dapat diselesaikan pada akhir tahun ini, sehingga proses pencairan dan pelaksanaan proyek dapat dimulai pada tahun 2026.
Tantawi menegaskan, kegiatan tersebut sangat penting untuk mempercepat pemulihan daerah pasca bencana serta mencegah kerusakan lebih lanjut akibat ancaman bencana yang berulang.