Ayah Tiri di Rejang Lebong Tega Rudapaksa Anak Tiri Hingga Lebih 20 Kali

Salah satu petani di Kabupaten Rejang Lebong DO (40), tega melakukan ruda paksa kepada anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.--Ilustrasi

Radarkoran.com - Salah satu petani di Kabupaten Rejang Lebong DO (40), tega melakukan ruda paksa kepada anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Bahkan perbuatan itu sudah dilakukan DO lebih 20 kali sejak tahun 2021 lalu. Saat ini DO sudah diamankan di Polres Rejang Lebong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.

"Kejadian persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban terakhir kali dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2024 lalu. Namun ibu kandung korban baru melaporkan kejadian itu pada tanggal 27 Agustus 2024," ungkap Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, S.TrK didampingi Kanit PPA Aipda Rinto Sahrizal, SH.

Perbuatan tersebut bermula saat pelaku dengan korban tengah berdua di rumah. Korban yang saat itu berada di kamar lantas tiba-tiba didatangi oleh pelaku. Sat itu pelaku langsung mematikan lampu kamar  serta mendekati korban dan mendorong korban hingga korban terbaring di atas kasur. Saat itulah pelaku melancarkan aksi kejinya.

BACA JUGA:Penghematan Paket DAU Sedikit Lebih Besar dari Paket DAK, Segini Jumlahnya

"Menurut pengakuan dari korban, pelaku telah melakukan persetubuan terhadap dia sebanyak kurang lebih 20 kali sejak tahun 2021 lalu. Hanya saja hal itu baru terungkap, usai korban menceritakan semuanya kepada ibu kandungnya," jelas Kanit.

Selain itu disampaikan Kanit, awal mula korban mau bercerita kepada ibu kandungnya itu. Karena ibu kandung korban itu mencurigai sikap dan tingkah laku korban berubah menjadi kasar dan sering melawan kepada dirinya. 

Atas dasar itulah ibu kandung korban itu langsung menanyakan kepada korban, apakah korban mempunyai permasalahan kepada dirinya. Lalu korban baru mengaku kepada ibunya itu,  bahwa dia sering di setubuhi oleh ayahnya. 

"Usai ibu kandung korban melaporkan perbuatan pelaku kepada kami. Pelaku langsung diamankan oleh personil Unit PPA Sat Reskirim Polres Rejang Lebong. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, hingga kemudian pelaku di bawa ke Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

BACA JUGA:Jaringan Internet Sebabkan Verifikasi Berkas Pelamar CPNS Lebong Terkendala

Akibat perbuatannya, DO dikenakan Pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU RI no 16 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 5 miliar, dan apabila dilakukan oleh orang tua, wali ditambah 1/3 dari ancaman pidana. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan