Tiket Pesawat Turun 10 Persen Oktober 2024 ??

TIKET PESAWAT : Tiket pesawat bakal turun 10 persen--IST/RK

Radarkoran.com  - Kabar gembira untuk pengguna transportasi pesawat di Indoensia, pasalnya pemerintah mewacanakan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen. 

Target penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen, wacananya akan diberlakukan Oktober 2024 mendatang. Berkaitan dengan harga tiket pesawat turun 10 persen ini disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno belum lama ini.

Terhadap penyampaian Menparekraf, Sandiaga Uno langsung ditanggapi Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. Menurut Menhub, penurunan harga tiket pesawat tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan memerlukan langkah-langkah terstruktur. Dengan itupula, beberapa usulan penting terkait wacana penurunan tiket pesawat 10 persen tersebut. 

"Penurunan tiket tidak bisa hanya dipatok angka tanpa melalui proses yang tepat," ujarnya.

BACA JUGA: Laga Kontroversi Aceh vs Sulteng di PON 2024 Diusut PSSI, Ini Kata Erick Thohir

Dirinya menyebutkan empat hal yang harus diperhatikan dalam proses penurunan harga tiket ini. Selanjutnya, empat poin tersebut telah diusulkan dalam rapat bersama Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan.

Usulan pertama berkaitan dengan pajak suku cadang.

Menurut Budi Karya, pembebasan pajak untuk suku cadang pesawat telah disetujui dan saat ini sedang dalam proses perbaikan di Kementerian Keuangan.

"Pertama, terkait pajak suku cadang. Prinsipnya sudah disetujui dan saat ini sedang dilakukan langkah perbaikan di Kemenkeu," sampai Budi

Kedua, menyangkut avtur. Jika monopoli penyediaan avtur harus dihindari, sesuai rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Oleh karena itu, akan ada beberapa penyedia yang dilibatkan.

BACA JUGA:PKS Targetkan Kemenangan Telak untuk Paslon DISUKA

"Untuk avtur, sesuai dengan rekomendasi KPPU, tidak boleh ada monopoli. Jadi, harus melibatkan beberapa penyedia," tambahnya.

Usulan ketiga adalah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Negara lain tidak mengenakan PPN pada tiket pesawat, namun di Indonesia hal ini menjadi dilema.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan