PNS dan PPPK Diingatkan Netralitas, BKN Ada Sistem Pengawasan Baru Loh

PNS maupun PPPK sebagai seorang ASN diingatkan untuk tetap menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024.--TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com -  PNS maupun PPPK sebagai seorang ASN diingatkan untuk tetap menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024.

Bahkan dalam hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan sistem pengawasan baru untuk PNS dan PPPK dalam menjaga netralitas mereka sebagai abdi negara.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan dalam mengawal netralitas PNS dan PPPK, BKN sudah membangun Sistem Berbagi Terintergrasi (SBT). 

Sistem ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan penegakan guna memastikan PNS dan PPPK tetap netral dan terlaksana sebagai bentuk konkret implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

BACA JUGA:Pilkada 2024, ASN Diingatkan Jaga Netralitas

Tak hanya itu, dalam mengawal sikap netralitas PNS dan PPPK pada Pilkada 2024, BKN sudah berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendorong pelaksanaan penegakan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

"PNS dan PPPK yang melanggar netralitas diberikan sanksi secara berjenjang, mulai dari peringatan, teguran, hingga pemblokiran pada SIASN dalam hal PPK belum atau tidak menindaklanjuti rekomendasi, dan memastikan pelanggaran netralitas yang wajib ditindaklanjuti dengan mekanisme penjatuhan disiplin dilakukan menggunakan aplikasi I’DIS," terang Haryomo dalam pernyataan resminya, Rabu 18 September 2024.

Dalam memaksimalkan peran pengawasan neralitas PNS dan PPPK tersebut, Haryomo menambahkan BKN memiliki Kantor Regional dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) tersebar di seluruh Indonesia yang menjadi penguat pengawasan dan pengendalian netralitas.

Ditambah dibentuknya Satgas Netralitas dalam melaksanakan tugasnya menggunakan SBT, di mana Sistem Informasi tersebut terintegrasi satu sama lain yang menyajikan data temuan, aduan atau pelanggaran NSPK Manajemen ASN.

BACA JUGA:Boleh Hadiri Kampanye, Bawaslu Ingatkan ASN Tetap Netral 

Sehingga adanya keterpaduan dan akurasi data yang dapat dimanfaatkan oleh instansi terkait sebagai bahan untuk menentukan kebijakan dalam waktu yang cepat, akurat, dan real time.

Sistem pengawasan bersama dengan SBT ini digunakan secara terintegrasi antara BKN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai kewenangannya masing-masing.

"Tujuannya untuk memenuhi prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran," ucap Haryomo. 

Manfaat pengawasan netralitas PNS dan PPPK bersama dengan SBT merupakan bentuk sinergitas seluruh Satgas Netralitas, proses penanganan pelanggaran efektif, efisien, dan cepat, data pelanggaran netralitas valid dan update, serta penanganan dugaan pelanggaran netralitas sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan