PNS dan PPPK Diingatkan Netralitas, BKN Ada Sistem Pengawasan Baru Loh
PNS maupun PPPK sebagai seorang ASN diingatkan untuk tetap menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024.--TANGKAPAN LAYAR
BACA JUGA:ASN Diminta Junjung Tinggi Netralitas, Tidak Ikut Kegiatan Pendaftaran Cakada
Tidak hanya itu, Haryomo mengungkapkan bahwa BKN juga membangun sistem Integrated Mutasi (I-Mut), di mana semua mutasi yang dilakukan oleh PPK baik pusat maupun daerah harus melalui sistem I-Mut.
Sistem ini dibangun untuk memonitor adanya mutasi yang dilakukan oleh PPK termasuk berlaku juga bagi gubernur, bupati, dan wali kota definitif. Misalnya, keputusan yang menguntungkan pegawai dapat secara otomatis tertolak oleh sistem integrasi jika adanya syarat-syarat yang dilanggar/tidak terpenuhi dan sebaliknya.
"Jika para pejabat yang akan melakukan demosi terhadap para ASN yang tidak mendukung karena tidak ikut berjasa dalam mengampanyekan kandidat akan diamati dan ter-cover oleh sistem yang diinvestigasi oleh BKN bila ada mutasi yang melanggar peraturan BKN yang berlaku," pungkas Haryomo.