Akan Dikukuhkan, Masa Jabatan Kades dan BPD di Kepahiang Resmi Diperpanjang
PERPANJANGAN : Dinas PMD Kabupaten Kepahiang akan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD menjadi 8 tahun.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menepati janji, dengan melakukan perpanjangan masa jabatan 98 Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 105 desa yang ada di kabupaten ini.
Jika Kades dan BPD selama ini bertanya-tanya kapan perpanjangan 2 tahun masa jabatan dilaksanakan, sekarang telah diwujudkan Dinas PMD Kepahiang. Dijadwalkan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan 98 Kades dan BPD di Kepahiang dilaksanakan Selasa 24 September 2024 di halaman Kantor Bupati Kepahiang.
Perpanjangan masa jabatan 98 Kades dan BPD dilaksanakan oleh Dinas PMD Kabupaten Kepahiang berdasarkan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disahkan Presiden RI Joko Widodo, yakni dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Eko Saputra, SH mengungkapkan, total ada 98 Kades dan BPD di 105 desa di daerah ini yang dilakukan perpanjangan masa jabatan, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:Jelang Kampanye Pilkada 2024, Kades dan Perangkat Diingatkan Netralitas
Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, penyerahan dan pengukuhan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Kades dan BPD akan dilaksanakan, Selasa 24 September 2024 pagi di halaman Kantor Bupati Kepahiang.
"Besok (Selasa, red) pengukuhan masa jabatan Kades dan BPD se-Kabupatan Kepahiang serta penyerahan SK akan kita laksanakan," sampai Eko, Senin 23 September 2024.
Dijelaskan Eko, untuk mekanisme pengukuhan perpanjangan masa kabatan 98 Kades dan BPD di 105 desa, tidak seluruhnya dihadirkan di halaman Pemkab Kepahiang.
"Sesuai dengan lokasinya, sehingga pengukuhan dihadiri 98 Kades dan perwakilan BPD, yakni masing-masing ketua BPD dari 105 desa. Ini mengingat lokasi yang tidak mencukupi," jelas Eko.
BACA JUGA:Desak Pemkab Kepahiang, Forum BPD Minta Kejelasan SK Perpanjangan Masa Jabatan
Mengapa hanya jabatan 98 Kades yang diperpanjang, sedangkan di Kabupaten Kepahiang ada 105 desa? Berikut penjelasannya. Dari 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang, tercatat 7 jabatan Kades yang dijabat oleh Pejabat sementara atau Pjs.
Yakni Desa Meranti Jaya dan Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas, Desa Tebat Monok dan Desa Suka Merindu di Kecamatan Kepahiang (Meninggal, red), Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi, Desa Talang Sawah dan Desa Air Raman Kecamatan Bermani Ilir (Meninggal dunia, red).
"Ada juga Kades yang mengundurkan diri karena maju Pemilu 2024, termasuk ada Kades yang meninggal dunia, sehingga hanya 98 Kades saja yang masa jabatannya diperpanjang," demikian Eko.