Nilai Terpisah, Pansel Masih Gabungkan Nilai Pejabat Eselon II

Mustarani Abidin, SH, M.Si--

LEBONG RK - Tim Pansel uji kompetensi dan evaluasi kinerja terhadap pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lebong saat ini masih mengalkulasikan setiap nilai peserta.

Pasalnya, dari tes yang dilaksanakan seperti rekam jejak, makalah hingga wawancara setiap peserta masih terpisah. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Pansel, Mustarani Abidin, SH, M.Si.

"Kami masih merekap nilai masing-masing peserta mudah mudahan dalam pekan ini tuntas, " kata Mustarani.

Jika sudah, hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja tersebut selanjutnya akan disampaikan pihaknya ke Bupati Lebong Kopli Ansori selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini akan disampaikan kepada pak bupati, " kata 

Mustarani menambahkan, hasil uji kompetensi dan evaluasi ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bupati dalam melakukan pergeseran dan pengisian jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Lebong. Hasil ini juga akan menjadi dasar dalam meminta rekomendasi ke KASN dalam pergeseran dan pengisian jabatan tersebut.

"Nanti pak bupati akan menyurati KASN untuk mendapatkan rekomendasi baru selanjutnya dilakukan pelantikan, " tambah Mustarani.

BACA JUGA:HUT ke-20, Bupati Ajak Gotong-royong Bangun Kabupaten Lebong

Dilanjutkannya setidaknya ada 23 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lebong yang mengikuti kegiatan tersebut. Dari jumlah itu ada 3 jabatan kepala OPD khusus mengikuti evaluasi kinerja.

"Ada 3 kepala OPD khusus evaluasi dan lainnya uji kompetensi, " kata Mustarani.

Tujuan dilaksanakannya uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini untuk mengisi jabatan eselon II yang saat ini kosong dan masih dijabat Plt. Mulai dari kepala OPD, staf ahli hingga jabatan asisten bupati.

Penilaian tersebut terlebih rencananya terlebih dahulu untuk mengisi jabatan yang masih kosong atau roling untuk pejabat esleon II.

Dengan adanya jabatan eselon II yang pindah mengisi jabatan yang baru karena dianggap memiliki kemampuan di jabatan tersebut, otomatis akan menimbulkan kekosoangan jabatan dan baru akan diisi lewat JPTP.

"Kita mutasi terlebih dahulu dan selanjutnya kita laksanakan lelang," demikian Mustarani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan