Janda Tersangka Mucikari Prostitusi Online di Kepahiang Terancam 15 Tahun Penjara
DIPERIKSA : Tersangka mucikari prostitusi online di Kabupaten Kepahiang diperiksa penyidik Polres Kepahiang. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Seorang perempuan muda berstatus janda tersangka mucikari prostitusi online di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terancam 15 tahun hukuman penjara. Ia ditangkap Unit PPA dibantu Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, beberapa hari lalu. Tersangka diamankan setelah digerebek petugas di salah satu hotel di Kabupaten Kepahiang.
Tersangka mucikari yang dimaksud adalah AM (24) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Usai ditangkap, AM pun ditahan di balik jeruji besi sel tanahan Mapolres Kepahiang, untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Sesuai dengan perbuatannya, AM yang juga seorang janda tersebut disangkakan dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan itupula dirinya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara.
"Tersangka ini disangkakan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara," sampai Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit PPA, Aiptu. Dedi, SH, pada Kamis 21 November 2024.
Bisnis terlarang prostitusi online diakui AM sudah digelutinya sejak sebulan terakhir. Usai ditangkap, kegiatan itu pun sudah dipastikan tak beroperasi lagi.
BACA JUGA: Begini Cara Terduga Mucikari Prostitusi Online di Kepahiang Jual Korbannya
Belakangan diketahui, AM tersangka mucikari prostitusi online di Kabupaten Kepahiang menjajakan korbannya ke pria hidung belang dengan cara terbilang nekat. Bagaimana tidak, dia bertransaksi menjual korban melalui Media Sosial (Medsos) berupa akun WhatsApp.
Melalui komunikasi di WhatsApp, kemudian setelah ada kata sepakat dengan pria hidung belang, korban langsung dijual untuk jasa seks komersial. Harga korban dipatok Rp 600 ribu. Kepada penyidik, AM menuturkan terpaksa jadi mucikari prostitusi online lantaran terlilit himpitan ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan satu orang anaknya, AM mengaku harus bekerja apa saja termasuk menjadi mucikari. Uang yang didapat, tak lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sekadar mengulas, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu melakukan penggerebekan dugaan prostitusi online di dalam kamar salah satu hotel di Kepahiang, 6 November 2024 kisaran pukul 22.00 WIB.
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan AM yang berperan sebagai mucikari. AM menjajakan korban berinisial MU (25) kepada pria hidung belang per sekali kencan dengan tarif Rp 600 ribu. Dari nilai itu, uang yang diberikan kepada korban hanya sebesar Rp 400 ribu. Sementara mucikari AM dapat fee sebesar Rp 200 ribu.